Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Per Juli, Pajak Penerangan Jalan di Malang Capai Rp 57,67 Miliar

Ahmad Yani • Senin, 7 Agustus 2023 | 18:00 WIB

 

LAMPAUI TARGET: Pengguna jalan melintas di dekat penerangan jalan umum di Jalibar. Khusus untuk pajak PJU dibayarkan Pemkab Malang. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)   
LAMPAUI TARGET: Pengguna jalan melintas di dekat penerangan jalan umum di Jalibar. Khusus untuk pajak PJU dibayarkan Pemkab Malang. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)  
 

KEPANJEN - Capaian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi yang tertinggi di antara capaian 10 pajak lainnya. Per akhir Juli 2023, angkanya sebesar 62,50 persen dari target Rp 92,28 miliar. Sehingga, realisasinya mencapai Rp 57,67 miliar.

 

"Karena pembayaran pajak dilakukan oleh PLN dan rutin dibayarkan per bulan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.

 

Bahkan, seiring dengan semakin bertambahnya pengguna listrik, dalam dua tahun terakhir, capaian PPJ selalu melebihi target. Pada akhir 2021, capaiannya mencapai 104,51 persen dari target Rp 79,10 miliar. Sehingga, realisasinya mencapai Rp 82,66 miliar. Angkanya semakin melejit pada 2022, yakni 116,17 persen dari target Rp 82,22 miliar atau dengan realisasi Rp 95,51 miliar.

 

Made menjelaskan, PPJ dibebankan kepada seluruh pengguna listrik dan PLN selaku penyedia tenaga listrik berperan sebagai wajib pajak (WP). Sedangkan untuk tarifnya dibedakan menjadi dua peruntukan. Jika listrik digunakan bukan untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, maka ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan, jika untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarifnya sebesar 3 persen.

 

"Seperti pajak-pajak lainnya, PPJ juga dipungut by name by address oleh PLN," imbuhnya. Oleh karena itu, PLN selalu melakukan update jika terdapat tambahan pengguna listrik maupun lampu di pedesaan dan perkotaan. Sedangkan, pajak untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dia menambahkan, tidak semua PJU di Kabupaten Malang dibayarkan oleh Pemkab Malang. "Khusus Kecamatan Kasembon, PPJ-nya ikut Kediri," lanjutnya.

 

Meski begitu, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Bapenda Kabupaten Malang tetap optimistis bisa mencapai target PPJ 2023. Bahkan, bisa melebihi target. Sebab, realisasinya juga terus meningkat. Dari akhir Juni hingga akhir Juli saja sudah bertambah Rp 8,71 miliar. (yun/nay)

Editor : Ahmad Yani
#pju #Kabupaten Malang #Pajak PJU