Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penuhi Syarat, 565 Warga Miskin Kecamatan Jabung, Malang Dapat Bantuan Beras  

Ahmad Yani • Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:00 WIB
   BANTUAN PANGAN: Petugas mengecek identitas penerima bantuan pangan beras di Desa Kemiri, Kecamatan Jabung kemarin (11/10). Darmono/Radar Malang   
  BANTUAN PANGAN: Petugas mengecek identitas penerima bantuan pangan beras di Desa Kemiri, Kecamatan Jabung kemarin (11/10). Darmono/Radar Malang  

JABUNG – Upaya meningkatkan ketahanan pangan hingga tingkat desa terus dilakukan. Selain dirupakan uang tunai, bantuan juga diberikan dalam bentuk pangan. Seperti yang diterima 565 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, kemarin (11/10).

 

Total beras sebanyak 5,65 ton beras dibagikan kepada ratusan warga tak mampu tersebut. Jumlah penerima bantuan beras sekitar 10 persen dari total jumlah penduduk Desa Kemiri sebanyak 5.000 jiwa. "Mereka mayoritas penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Kemiri Abdul Khalim. Dia menambah, bantuan tersebut sudah tiga kali disalurkan.  Namun, dia tidak mengingat pasti bulan pelaksanaannya. "Mulai Januari lalu, kalau tidak salah sudah tiga kali," imbuhnya.

 

Sementara itu, Pendamping Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Desa Kemiri Muhammad Misbakhur Rifqi mengatakan, pembagian beras tersebut dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang berkolaborasi dengan Badan Usaha Logistik (Bulog) Cabang Malang. "Pembagian beras seperti ini dilaksanakan secara insidental. Jadi, tergantung kondisi," kata dia.

 

Seperti saat ini, akibat El Nino, dilaksanakan pembagian beras. Sebab, harga beras medium di pasar masih terhitung tinggi. Yakni mencapai sekitar Rp 11.500 per kilogram. Harga tersebut menurut data dari Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Provinsi Jawa Timur.

Rifqi juga menjelaskan, selain penerima PKH dan BPNT, mereka juga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), termasuk lansia dan janda. Menurut Keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria yang masuk dalam pendataan. Di antaranya pengangguran atau mempunyai pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, sebagian besar pengeluaran hanya untuk memenuhi konsumsi pokok yang sangat sederhana.

 

Misni, 35, salah satu penerima beras mengaku terbantu dengan adanya bantuan itu. Mengingat, harga beras yang masih tinggi. "Bantuan ini sudah sesuai dengan kebutuhan kami. Kalau memang ada tambahan sembako lain, kami pasti akan menerima," ucapnya. (yun/nay)

Editor : Ahmad Yani
#Bantuan pangan #bantuan beras #Kabupaten Malang