MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang mengadakan sarasehan pada Jumat (8/3). Sarasehan digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal.
Acara ini juga bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang seragam linmas sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2023. Sarasehan berlangsung di Terang Ing Penggalih Caffe/Tpg Dau, Jalan Sumber Tugu, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa undangan penting, termasuk Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Drs Firnando H. Matondang MM, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Asri Wulandari SSTP, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang Wendy Dwi Nata, hingga anggota Linmas dan para pedagang rokok di wilayah Kecamatan Dau.
Firmando menyampaikan, pentingnya upaya bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Firmando juga berkomitmen untuk melakukan operasi gabungan secara rutin dengan kerja sama antara satpol dan pihak terkait lainnya terutama Linmas.
”Operasi ini direncanakan akan dilakukan dua hingga tiga kali setiap bulan, dengan harapan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang terutama di bagian barat yang minim informasi,” ujar Firmando.
Tidak kalah pentingnya, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Asri Wulandari memberikan gambaran tentang upaya sosialisasi yang akan dilakukan. Program ”Gempur Rokok Ilegal" menjadi fokusnya. Rencananya, program tersebut menyasar 33 kecamatan di wilayah Malang.
”Upaya ini dilakukan sesuai dengan tema yang relevan di setiap wilayah, untuk memastikan efektivitasnya. Mengundang Linmas sebagai mitra dalam sosialisasi ini peran mereka dapat semakin diperkuat dalam menjaga keamanan masyarakat,” harap Asri.
Selain linmas, pedagang warung juga dilibatkan agar mereka mendapatkan pengetahuan terkait rokok ilegal. Serta bisa mengantisipasi penawaran rokok ilegal dan menjaga agar tidak terjadi peredaran rokok ilegal.
Wendy Dwi Nata dari Bea Cukai Malang memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perbedaan rokok ilegal dan legal. Serta menggaris bawahi komitmen Bea Cukai dalam melanjutkan pemeriksaan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Malang. Hal itu mencerminkan kesungguhan pihak terkait dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal.
”Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih rokok yang akan dibeli, mengingat dampak negatif dari rokok ilegal terhadap kesehatan dan ekonomi negara,” tutur dia.
Selain itu, Wendy juga menjelaskan lima ciri khas rokok ilegal, termasuk ketidakberadaan pita cukai pada bungkus rokok, penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau milik perusahaan lain, serta penyalahgunaan pita cukai pada rokok dengan filter yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan resmi.
Sarasehan ini bukan hanya sekedar pertemuan formal, melainkan momentum untuk bersama-sama mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat. Harapannya, dengan adanya sinergi dan kerja sama antar berbagai pihak peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di wilayah Malang dapat ditekan bahkan dihilangkan sama sekali. (llk)
Editor : Aditya Novrian