Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Malang Sanusi Percepat Realisasi Program

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:43 WIB
Untuk kali kedua berturut-turut Bupati Malang Drs HM Sanusi MM terpilih sebagai top pembina BUMD
Untuk kali kedua berturut-turut Bupati Malang Drs HM Sanusi MM terpilih sebagai top pembina BUMD

KEPANJEN – Masa jabatan Bupati Malang Sanusi dipastikan terpangkas sekitar satu tahun.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pilkada terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Karena itu, dia memutuskan untuk mempercepat pencapaian target kinerja.

Putusan MK mengharuskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengakhiri masa jabatan pada saat kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik Pilkada dilaksanakan pada November mendatang.

Kemungkinan serah terima dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025.

Sanusi menjelaskan, masa jabatannya seharusnya baru berakhir pada Februari 2026.

Namun karena pilkada serentak dan putusan terbaru MK, jabatannya kemungkinan berakhir pada 2025.

Tanggal dan bulannya masih menunggu regulasi Pilkada 2024.

”Karena berakhirnya kemungkinan 2025, maka target-target yang harus dicapai pada 2026 harus segera kami selesaikan,” ujarnya saat ditemui kemarin (22/3).

Sebagai contoh target menurunkan angka kemiskinan yang pada akhir 2025 harus 9,5 persen.

Untungnya, angka kemiskinan pada akhir 2023 lalu sudah mencapai 9,45 persen.

”Kami memang sudah mendahului target,” lanjutnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang 2024, penduduk miskin pada akhir 2023 mencapai 251.360 jiwa.

Sementara jumlah penduduk tercatat 2,7 juta jiwa.

Sebelumnya, pada 2022, penduduk miskin di Kabupaten Malang sebanyak 252.880 dari total jumlah penduduk 2,6 juta jiwa.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto menjelaskan, putusan terbaru MK terbilang.

Belum bisa memenuhi hak kepala daerah untuk menjabat selama lima tahun sesuai undang-undang.

”Putusan tersebut bisa disebut jalan tengah yang agak ke tepi.

Keinginan pada pemohon uji materi kan menjabat sampai 2026 karena baru dilantik 2021,” ujarnya.

Namun putusan tersebut sedikit memperpanjang masa jabatan berdasar ketentuan lama, yang menyebut masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 (termasuk yang dilantik pada 2021) berakhir pada 2024. (yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Masa Jabatan Terpangkas #bupati sanusi