Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Baru Satu Perkara Gugatan Barang Bukti Pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 12 April 2024 | 20:00 WIB

Photo
Photo

KEPANJEN – Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mendapat satu gugatan barang bukti kasus pidana.

Pihak penggugat meminta agar truk miliknya yang digunakan orang lain untuk mencuri kayu ilegal dikembalikan.

Alasannya, truk itu dipinjam oleh pelaku.

Penggugat bernama Didik Setiawan menggugat kejaksaan atas barang bukti perkara penebangan kayu ilegal dengan terdakwa Agus Suhadak.

Pelaku sudah dihukum setahun penjara pada 17 Mei 2023.

Kemudian hukumannya dinaikkan menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat banding.

Putusan pengadilan juga menyebutkan bahwa barang bukti truk Isuzu Elf bernomor polisi (nopol) N 9812 UW dirampas untuk negara.

STNK dan BPKB truk itu atas nama orang bernama Sujono.

Kemudian truk dibeli oleh Didik dan dipinjam Agus Suhadak untuk menebang kayu secara ilegal pada Desember 2022.

"Prosedurnya, kalau pemilik barang tidak terima bisa mengajukan gugatan perdata melawan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yanto SH.

Gugatan tersebut selesai pada 13 Februari 2024 lalu.

Didik mencabut gugatan lantaran tidak memiliki dokumen jual beli truk.

Apalagi kepemilikan kendaraan itu juga belum dibalik nama.

Akhirnya, status truk tetap dirampas untuk negara dan bisa dilelang.

Dari perkara tersebut, jaksa melakukan evaluasi dalam penetapan status barang bukti.

Sebelum disidangkan, harus dipastikan bahwa status barang bukti itu tidak berpotensi melahirkan polemik ketika dirampas oleh negara.

Setidaknya pemilik mengetahui barang tersebut disita.


"Kami akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk menelusuri asal usul barang. Kemudian jaksa bisa menghadirkan pemilik barang sebagai saksi untuk menyatakan bahwa barang itu miliknya atau bukan," imbuh Hendra.

Pada kasus Agus, Hendra mendapat informasi bahwa jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik barang, tapi tidak hadir.

Padahal moment pemanggilan saksi itu bisa menjadi klarifikasi apakah pemilik berkenan atau tidak jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Kalau tidak berkenan dan ada bukti kepemilikan kuat, kendaraan tersebut bisa dikembalikan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kasus pidana kabupaten malang #KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Malang