Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pasar Aman untuk Tangkal Peredaran Makanan Berbahaya di Malang

Mahmudan • Selasa, 16 April 2024 | 20:35 WIB

DEMI MASYARAKAT: Pedagang di Pasar Pakisaji melayani pembeli kemarin. Pemkab Malang akan menjaga agar makanan yang mengandung bahan berbahaya tidak masuk pasar tradisional.
DEMI MASYARAKAT: Pedagang di Pasar Pakisaji melayani pembeli kemarin. Pemkab Malang akan menjaga agar makanan yang mengandung bahan berbahaya tidak masuk pasar tradisional.
 

 

PAKISAJI – Pemkot Malang menyiapkan cara untuk menangkal masuknya makanan mengandung bahan berbahaya di pasar tradisional. Salah satunya dengan menerapkan program pasar aman.

Untuk mewujudkannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang berencana menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOP) Provinsi Jawa Timur. ”Kami masih koordinasi awal. Setidaknya ada dua sampai tiga pasar yang akan kami usulkan sebagai percontohan pasar aman,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Malang Muhammad Nur Fuad Fauzi beberapa waktu lalu.

Usulan tersebut sudah mendapat respons positif dari BPOM. Diskusi lebih lanjut akan dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. “Paling tidak, tahun ini sudah bisa mulai berjalan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkab Malang menemukan kandungan zat berbahaya ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) makanan di Pasar Dampit. Kandungan formalin yang tinggi ditemukan pada cumi-cumi kering dan kandungan formalin rendah ditemukan pada teri nasi. Kemudian, kadar pestisida tinggi ditemukan pada cabai merah, bawang merah, dan tomat. Sedangkan kadar pestisida rendah ditemukan pada brokoli.

Tahun lalu, Pemkab juga sempat melaksanakan sidak di Pasar Singosari. Dari hasil sidak, ditemukan 23 bahan makanan dari 37 sampel yang mengandung bahan berbahaya. Di antaranya 13 sampel mengandung boraks, 8 sampel mengandung formalin, dan 2 sampel mengandung rhodamin B.

Pangan yang mengandung rhodamin B cenderung berwarna merah mencolok dan persebaran warnanya tidak rata. Penggunaannya mengakibatkan iritasi saluran pencernaan. Sementara makanan yang mengandung formalin biasanya tidak dihinggapi lalat. Penggunaannya dapat mengakibatkan iritasi saluran pernapasan, reaksi alergi, merusak fungsi hati, jantung, otak, ginjal, dan saraf. Dua bahan makanan tambahan tersebut, jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker.

Kemudian makanan yang mengandung boraks, lanjutnya, ciri utamanya terasa getir. Penggunaannya bisa mengakibatkan iritasi pernapasan, iritasi kulit, dan mual. Sedangkan, penggunaan jangka panjang adalah kerusakan ginjal, kegagalan sistem sirkulasi akut bahkan kematian.

”Dengan pasar aman nanti, tidak akan ada bahan makanan yang mengandung formalin, pestisida, dan zat berbahaya lainnya,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang tersebut. Sebab, setiap kandungan bahan makanan akan dikontrol oleh BPOM yang berwenang dalam mengawasi kandungan zat dalam makanan. (yun/dan).

Editor : Mahmudan
#makanan berbahaya #Pemkab Malang #malang #pasar tradisional