Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KUD Gondanglegi Malang Minta Lahan PT Kigumas Dikembalikan

Mahmudan • Jumat, 28 Juni 2024 | 18:15 WIB
MANGKRAK: Komisaris PT Kigumas Ismail Yasin menunjukkan mesin giling yang bertahun-tahun tidak beroperasi.
MANGKRAK: Komisaris PT Kigumas Ismail Yasin menunjukkan mesin giling yang bertahun-tahun tidak beroperasi.

 

MANGKRAKNYA PT Kigumas yang berujung pembubaran membuat pengurus KUD Gondanglegi meminta asetnya dikembalikan. Selama ini, aset KUD yang masuk dalam pendirian PT Kigumas adalah tanah seluas 1 hektare. Lokasinya di Desa Ganjaran, Kecamatan  Gondanglegi, Kabupaten Malang.

”Kami berharap ya tanahnya dikembalikan ke KUD,” ujar Komisaris PT Kigumas sekaligus Ketua KUD Gondanglegi Ismail Yasin kemarin (27/6).

Untuk diketahui, PT Kigumas didirikan di atas lahan KUD seluas 1 hektare. Lahan tersebut masuk dalam investasi KUD. Sedangkan investasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berupa mesin penggilingan tebu dan bangunan gedung. Investasi berupa mesin dan konstruksi gedung bernilai sekitar Rp 45 miliar.

 Disinggung mengenai penyebab mangkraknya PT Kigumas, Ismail mengaku tidak mengetahuinya. ”Ndak tahu kenapa. Saya masuk (menjadi pengurus KUD), PT Kigumas sudah tidak jalan,” kata pria yang menjadi Ketua KUD sejak 2005 itu.

 Setelah Kigumas dibubarkan oleh Pemkab bersama DPRD Kabupaten Malang, Ismail bersama sekitar 600 anggota KUD berharap asetnya kembali, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian mereka. Sedangkan mengenai sikap pemerintah terkait aset berupa bangunan dan mesin, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. ”Mudah-mudah segera ada penyelesaian lah,” kata dia.(yun/dan)

 

Editor : Mahmudan
#malang #gondanglegi #pabrik gula