KEPANJEN – Setoran pajak restoran di Kabupaten Malang relatif tinggi. Dalam kurun enam bulan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman (mamin) itu menembus Rp 9,9 miliar. Meningkat dibanding periode yang sama pada 2023 lalu, yakni Rp 8,9 miliar.
Sepanjang 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang ditarget Rp 15,51 miliar untuk PBJT mamin. Target tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang menembus Rp 19,5 miliar. Dengan raihan tersebut, bapenda kurang Rp 5,60 miliar atau 36,11 persen. Perangkat daerah (PD) yang menangani soal pendapatan itu optimistis mampu mencapai target.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyampaikan, pihaknya optimistis dengan hasil tersebut. Sebab target telah disesuaikan dengan potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Malang. “Penyesuaian tersebut sesuai hasil evaluasi selama ini,” ucap Made, kemarin (2/7).
Selama dua tahun terakhir, dia mengatakan, perolehan pajak restoran memang tidak mencapai 100 persen. Realisasi pada 2022 lalu sekitar 78,46 persen dari target Rp 18,26 miliar. Sedangkan pada 2023 mencapai 93,82 persen dari target Rp 19,50 persen.
Dia mengatakan, potensi objek pajak fluktuatif. Pajak tersebut diterapkan kepada pengusaha di bidang makanan maupun minuman yang memiliki peredaran usaha minimal Rp 3 juta per bulan. Hal tersebut untuk mendukung pertumbuhan UMKM di bidang kuliner.
Ketentuan itu sesuai pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Saat ini jumlah restoran yang berpotensi menjadi wajib pajak (WP) sekitar 1.512 unit,” kata Kepala Bidang PDRD Bapenda Kabupaten Malang Syamsul Kahar.
Kemudian untuk dapat memaksimalkan PBJT makanan dan minuman, Bapenda Kabupaten Malang akan terus melakukan pendekatan kepada pemilik usaha. Tujuannya agar mereka tertib membayar pajak. Tarifnya sebesar 10 persen dari harga produk yang dijual.
Sedangkan untuk mengantisipasi restoran nakal yang menghindari pajak, Bapenda Kabupaten Malang memanfaatkan alat Sistem Monitoring Pajak Daerah (Simoni). Aplikasi tersebut terpasang di kasir. Fungsinya untuk menghitung transaksi penjualan secara otomatis di usaha tersebut. Dari penghitungan transaksi itulah baru diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha tersebut. ”Sehingga pendapatan yang masuk dapat dipantau oleh Bapenda secara real time,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan