Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kurir Narkoba Asal Malang dapat Diskon Hukuman 6 Tahun Penjara

Mahmudan • Jumat, 12 Juli 2024 | 17:30 WIB

 

DUA KALI PANEN: Humas Polres Malang menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka, kemarin (1/9).
DUA KALI PANEN: Humas Polres Malang menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka, kemarin (1/9).
 

 

KEPANJEN – Dua kurir narkoba asal Kota Malang ini mendapat diskon hukuman 6 tahun dari pengadilan. Mereka adalah Rizky Aditya, 22, dan Renofa Dendit Purwanto, 24. Keduanya merupakan warga Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya ditangkap polisi saat membawa ganja 6,3 kilogram pada 22 Mei 2023 lalu. Di tingkat pengadilan negeri (PN), keduanya sama-sama dijatuhi hukuman berat. Untuk Rizky divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sedangkan Renofa divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Namun setelah keduanya mengajukan kasasi di mahkamah agung (MA) hukumannya lebih ringan.

Seperti diberitakan, Rizky dan Renofa ditangkap di sekitar Lapangan Pacuan Kuda Tretes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari persidangan terungkap bahwa ganja dalam jumlah besar tersebut adalah milik seorang narapidana bernama Mahendra. Sejak 2023 Mahendra berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Yudi Mustofa SH menjelaskan, Rizky-lah yang berkomunikasi dengan Mahendra. Renofa hanya ikut-ikutan saja. "Renofa itu hanya diajak mengambil ke Pasuruan. Kebetulan pakai motornya si Renofa," terang Yudi usai menjalani persidangan kemarin (11/7).

Selain itu, dia mengatakan, Rizky memang memberikan upah berupa beberapa linting ganja. Sejatinya keduanya dijanjikan Mahendra uang Rp 200 ribu. Tapi belum diberikan.

Pada persidangan memang Rizky yang mendapat hukuman duluan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rizky divonis 17 tahun bui, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan pada 12 Oktober 2023. Perkara tersebut kemudian naik ke tingkat banding pada 13 Desember 2023 lalu. Hakim pengadilan tinggi (PT) menguatkan putusan PN, sehingga hukuman tidak berubah. Kemudian April 2024 lalu mengajukan kasasi di MA. Hasil putusan lebih ringan. Dari 17 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Renofa, dia mengatakan, pada putusan tingkat pertama dihukum 15 tahun penjara. Berikut denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan lagi di tingkat banding. Karena tidak puas dengan putusan hakim pengadilan tinggi (PT), Renofa mengajukan Kasasi pada 9 Juli 2024 lalu. "Hukumannya turun dari 15 jadi 9 tahun. Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar, kalau tidak mampu bayar diganti 3 bulan kurungan," ucap Yudi.

Untuk pasal yang dikenakan, dari dua terdakwa dan tiga tingkat peradilan tidak berubah. Yaitu pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut mengatur soal permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkoba jenis tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Pada tingkat terakhir itu, advokat dari Cakrak Law tersebut meyakini bahwa Renofa bukan pemilik barang. Peran tersebut dimiliki Rizky dan Mahendra. Sedangkan Renofa lebih ke mengetahui adanya tindak pidana, tapi tidak melaporkan polisi. "Karena saat ke Pasuruan itu dia tidak tahu barang apa yang mau diambil Rizky," ujar dia.

Di satu sisi, pada persidangan terungkap bahwa Renofa tahu akan mengambil ganja, tapi tidak mengetahui berapa jumlahnya. Meski Renofa sudah mendapat keringanan, Yudi masih berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia merasa vonis 9 tahun masih terlalu berat. "Seharusnya 1 tahun saja, sesuai dengan pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Polres Malang #hukuman #narkoba