Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ngeri! Ternyata Begini Dampak Sakau! Pecandu Narkoba di Malang Benturkan Kepala hingga Sayat Tangan

Mahmudan • Senin, 22 Juli 2024 | 22:37 WIB

 

Infografik Syarat Pecandu Bisa Direhabilitasi.
Infografik Syarat Pecandu Bisa Direhabilitasi.

Berbagai derita dialami para pecandu narkoba. Mulai membentur-benturkan kepala hingga menyayat tangan. Bahkan ada yang hilang kesadaran ketika malam tiba.

DERITA para pecandu narkoba tersebut diungkap oleh Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Nova Hardianto, Jumat lalu (19/7).

Dia menjelaskan, jenis narkotika yang dampak sakaunya paling parah adalah heroin, putau dan pil koplo.

Pada heroin dan putau, dia mengatakan, pemakai biasanya akan merasakan rasa sakit luar biasa satu badan.

”Pada satu kasus, korban sampai ada yang membenturkan kepalanya.

Bahkan sampai menyayat-nyayat tangannya,” papar dia.

Untuk pil koplo, bisa mengarah ke penyakit jiwa, bahkan mendorong seseorang bisa menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalan-jalan.

Karena itu, dia melanjutkan, penanganannya pun tidak sama.

Dia menceritakan salah satu kliennya yang kini berusia 50 tahun.

Pria tersebut awal mulanya memakai sabu-sabu karena ditipu temannya.

Kala itu, sedang berkumpul bersama.

Salah satu teman si pemakai mengeluarkan sabu-sabu.

Kemudian dia menawarkan ke si pemakai dengan dalih narkoba itu merupakan rokok dari Arab.

Akhirnya, dia pun ketagihan.

BERKALA: Salah seorang pasien rehabilitasi narkoba menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
BERKALA: Salah seorang pasien rehabilitasi narkoba menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

Selama satu tahun dia memakai sabu-sabu.

Waktu konsumsinya dua pekan satu kali.

”Yang dirasakannya itu setelah mengonsumsi merasa lebih bertenaga, nafsu makan hilang dan tidak bisa tidur,” papar Nova.

Nova pun memberikan contoh lagi seseorang yang memiliki ketergantungan narkoba parah.

Hal itu ditemui sekitar dua bulan lalu.

”Usianya 25 tahun. Dia pakai sabu-sabu dan pil koplo,” sebut dia.

Korban itu mengalami gangguan jiwa dengan waktu tertentu.

Ia menyebutnya dengan down light syndrome.

Masih bisa beraktivitas normal mulai pagi sampai sore.

Begitu malam tiba, gejala muncul. Mulai gelisah hingga bicara tidak jelas.

Jumlah pengguna narkoba di Kabupaten Malang masih tinggi.

Sepanjang 2023 lalu, 199 orang terjerat kasus narkoba.

Itu yang tercatat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Sedangkan tahun 2024, Januari hingga Juni lalu tercatat 54 kasus.

Atas tingginya kasus narkoba, hanya sebagian kecil yang menjalani rehabilitasi.

Padahal pemerintah membuka keran lebar-lebar untuk rehabilitasi para pecandu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mencatat, sepanjang 2023 hanya ada 15 pasien rehabilitasi.

Kemudian Januari hingga Juni 2024 ada sembilan pasien.

”Paling banyak rentang usianya 40-an ke atas. Ada tiga orang,” kata Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Waluyo.

Dari 9 pasien rehabilitasi tersebut, dia mengatakan, tujuh di antaranya teridentifikasi sebagai pemakai sabu-sabu.

Sisa dua orangnya mengonsumsi pil dobel LL atau koplo.

Mayoritas terjerat karena faktor lingkungannya.

”Banyak yang terjerat dari pertemanan,” kata perwira menengah TNI itu.

Bagi pecandu yang ingin direhabilitasi harus melalui asesmen.

Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.

Seperti mengukur tensi dan detak jantung.

Kemudian tes urine, lalu konseling dengan psikolog.

”Tapi rehabilitasi yang dilakukan di kantor BNN bukan untuk rawat inap. Melainkan hanya rawat jalan,” kata dia.

Dalam hal ini, hanya melayani mereka yang memiliki ketergantungan ringan sampai sedang.

”Kalau sudah kecanduan berat, kami rujuk ke fasilitas kesehatan (Faskes) lain yang menangani rehabilitasi narkotika. Ada yang ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan Hayunanto Medical Center (HMC) di Dau,” sebut dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#malang #pecandu narkoba