Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ajak Masyarakat Kabupaten Malang Ikut Gempur Rokok Ilegal

Mahmudan • Rabu, 31 Juli 2024 | 02:43 WIB

LIBATKAN SENIMAN: Aparat dari Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang, dan Pemdes Cempokomulyo menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal Lapangan Krapyak, Cepokomulyo, Kepanjen, kemarin.
LIBATKAN SENIMAN: Aparat dari Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang, dan Pemdes Cempokomulyo menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal Lapangan Krapyak, Cepokomulyo, Kepanjen, kemarin.
 

 

KEPANJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi di Lapangan Krapyak, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, kemarin malam (29/7). Sosialisasi digelar bersamaan acara Semarak Suro Malang Lawas Djaman Biyen.

 Pengamatan Jawa Pos Radar Kanjuruhan, ribuan masyarakat sudah berkumpul di lapangan pada pukul 18.00. Sebelum dimulai, mereka dihibur festival bantengan. “Saat ini kesenian bantengan sedang tren. Maka, menjadi wadah yang tepat untuk mengumpulkan massa dan menyampaikan informasi,” ujar Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Malang Suroso.

 Suroso memaparkan, mayoritas anggota tim kesenian di Kabupaten Malang merokok. Namun rokok berpita cukai. Bukan rokok ilegal. Karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada para anggotanya untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.

 Sedangkan Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Asri Wulandari menyampaikan, sebagian hasil penjualan rokok berpita bermanfaat bagi pendapatan daerah. Yakni melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 Pada 2024 ini, data Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRADA), Kabupaten Malang memperoleh DBHCHT Rp 97,80 miliar. “Dari dana ini, kami bisa mengadakan event yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena selain menyampaikan informasi rokok ilegal, juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata dia.

BERSINERGI: Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari memberikan keterangan pers di sela acara.
BERSINERGI: Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari memberikan keterangan pers di sela acara.

 Dia mengatakan, rokok ilegal memang marak beredar di Kabupaten Malang. Sebab harganya sangat terjangkau. Namun belum melalui uji laboratorium, sehingga belum bisa dipastikan keamanannya, apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Berbeda dengan rokok legal yang sudah ada hasil laboratorium dan peredarannya terpantau bea cukai.

 Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyorini menjelaskan, terdapat lima jenis rokok ilegal. Itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya,” kata dia.

 Dia mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran rokok ilegal. Misalnya melapor ke perangkat desa, kecamatan, Satpol PP, maupun bea cukai. Mereka juga diimbau untuk tidak mengonsumsi, mendistribusikan, maupun memproduksi rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal memang tidak bisa 0 persen. Namun dengan adanya sosialisasi, masyarakat bisa mengetahui bahaya rokok ilegal. Sehingga peredarannya bisa ditekan,” pungkasnya.(kominfo/yun/dan)

Editor : Mahmudan
#rokok ilegal #Kabupaten Malang