Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penyerahan PSU Ratusan Perumahan di Malang Masih Abu-Abu

Mahmudan • Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:10 WIB
BUKAN TANGGUNG JAWAB PEMDA: Jalan di area Pondok Mutiara Asri, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ada yang membutuhkan perbaikan. Pemkab tidak bisa memperbaiki karena PSU belum diserahkan oleh pengemba
BUKAN TANGGUNG JAWAB PEMDA: Jalan di area Pondok Mutiara Asri, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ada yang membutuhkan perbaikan. Pemkab tidak bisa memperbaiki karena PSU belum diserahkan oleh pengemba

 

KEPANJEN - Banyak perumahan di Bumi Kanjuruhan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Dari 626 perumahan yang tercatat di Pemkab Malang, baru 304 yang sudah menyerahkan PSU. Itu pun sebatas penyerahan administrasi, sehingga masih dikelola developer atau pengembang.

Padahal salah satu tujuan penyerahan PSU adalah agar pengelolaan menjadi kewenangan Pemkab Malang. Sehingga jika terjadi kerusakan fasum dan fasos, perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, penyerahan PSU administrasi tanpa diiringi penyerahan fisik terkesan masih abu-abu atau belum jelas.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan memaparkan, dari 304 perumahan yang sudah menyerahkan PSU secara administrasi, dua di antaranya diiringi penyerahan secara faktual. Yakni Araya dan Bridge Hill. Sedangkan selebihnya 302 masih proses. "Karena masih antre dan harus survei lapangan dengan tim pokja," ujar Reza.

Untuk lama survei, dia tidak bisa memastikan. Masing-masing perumahan membutuhkan waktu survei yang berbeda-beda. Tergantung luasan perumahan. "Tapi biasanya perlu waktu satu sampai dua hari," kata pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.

Setelah dilakukan survei pun tak serta merta langsung bisa diserahkan. Dia mengatakan, setelah survei masih ada proses rekapitulasi dan analisis data yang didapatkan yang dilakukan masing-masing dinas. Hasil analisis dikumpulkan di DPKPCK untuk disusun menjadi laporan kepada ketua tim verifikasi. Kemudian laporan diserahkan kepada ketua tim dan menunggu arahan selanjutnya.

Disinggung mengenai banyaknya perumahan di Bumi Kanjuruhan yang belum menyerahkan PSU, pihaknya melakukan pengambilan dengan berbagai upaya. Termasuk menempuh jalur pengadilan. “Masih kita koordinasi ke pengadilan dan bagian hukum untuk proses yang lebih mudah dan tepat,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan developer atau pengembang agar menyerahkan PSU di awal. Misalnya saat pengesahan rencana tapak (site plan). Teknisnya dengan cara menukar berita acara serah terima PSU yang bertanda tangan pengembang mengetahui kepala desa dan camat. Ketika hal itu dipenuhi, pihaknya baru menyetujui pengajuan izin site plan. Namun penyerahan PSU tersebut sebatas administrasi.

Selain dengan langkah tersebut, dia menambahkan, pengembang yang akan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  juga diwajibkan menyelesaikan penyerahan PSU secara administrasi terlebih, terutama untuk rencana tapak yang telah disahkan sebelum tahun 2021/2022. Sehingga pengembang yang belum melakukan pengurusan PSU bisa terfilter pada tahap-tahap tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro mengatakan, Pemkab Malang terus mengingatkan kepada pengembang agar segera menyerahkan PSU. “Manakala PSU belum diserahkan ke pemerintah, maka pemerintah tidak dapat melakukan perawatan karena masih menjadi aset pengembang,” jelasnya.

Salah satu syarat penyerahan PSU adalah kondisi fasum fasos dalam keadaan baik. Di lapangan, terkadang saking lamanya tak segera diserahkan sampai jalan tersebut rusak. Sehingga menjadi kendala saat peninjauan. Dia mengatakan, kebanyakan penyerahan PSU yang tidak berproses sama sekali ialah perumahan yang sudah ditinggal developer. Ada sekitar 262 perumahan(iza/dan)

Editor : Mahmudan
#pengembang #PSU perumahan #Kabupaten Malang #fasum fasos