KEPANJEN – Sepuluh tahun mendekam di penjara tak membuat Taufik Kurniawan kapok.
Kemarin (14/8), pria 41 tahun asal Aceh itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Kesalahannya sama, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Masuk Bui Lagi, Residivis Sabu asal Kabupaten Malang Dijerat karena Kelola Uang Bandar Narkoba
Taufik ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 24 Maret 2024 lalu.
Saat itu dia sedang berada di Ngawi, tepatnya sekitar pukul 23.15.
Awalnya polisi menemukan barang bukti 0,503 gram sabu di dalam mobilnya.
Setelah dikembangkan, didapati lagi barang bukti 21,824 gram sabu di rumahnya di Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto SH MH mengatakan, Taufik sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang sebelumnya.
Kala itu, dia mempertanyakan kewenangan PN Kepanjen dalam mengadili perkara. Mengingat dia tidak ditangkap di Kabupaten Malang, tapi Ngawi.
Selain itu, terdakwa juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas.
"Telah diputus pada 8 Juli 2024 lalu. Pada intinya keberatan tersebut tidak diterima," kata dia.
Selama persidangan terungkap bahwa barang bukti narkotika miliknya berasal dari seseorang bernama Moch Zhakir (kini buron).
Pada 16 Maret 2024 terdakwa memesan sabu 25 gram melalui Facebook ke akun bernama Nailulkhan yang dipegang Zakir.
Taufik beralasan barang tersebut merupakan hadiah dari si buron.
Baca Juga: Bahaya Menganggur, Dua Pemuda asal Malang Utara Edarkan Sabu
Sabu itu kemudian tiba di rumah Tajinan pada 19 Maret 2024 melalui jalur ekspedisi.
Polisi sudah mengendus pengiriman tersebut.
Tapi terdakwa baru ditangkap lima hari kemudian, yakni 24 Maret.
Atas peristiwa tersebut, Taufik dinyatakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Unsur-unsurnya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata dia.
Hakim pun menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Ditambah denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Vonis itu hampir sama dengan tuntutan jaksa.
Namun, pada tuntutan pidana pengganti dendanya Rp 600 juta.
Status pernah dipenjara turut jadi pertimbangan yang memberatkan.
Pada 2017 lalu, Taufik dihukum atas kasus peredaran sabu-sabu dan ganja.
Divonis 10 tahun tapi dia hanya menjalani 8 tahun 6 bulan karena dipotong remisi. (biy/dan)
Editor : Mahmudan