KEPANJEN – Tak terima ditampar, MR terpaksa menarik alat vital suaminya, Imam Rahyudianto, 42.
Keributan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (19/8).
Dalam dakwaan terungkap, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.00.
Keduanya merupakan pasangan duda ketemu janda yang resmi menikah sejak November 2023 lalu.
MR memiliki satu anak kandung perempuan yang tinggal bersama mereka.
Mulanya, anak MR yang berinisial DV hendak menikah.
Namun harus ada sidang pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
"Anak korban meminta KTP ibunya untuk persyaratan sidang nikah. Tapi terdakwa (Imam Rahyudiyanto) melarang istrinya menyerahkan KTP, kemudian terjadi cekcok," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.
Cekcok itu membuat Imam marah. Akhirnya satu pukulan di kepala dan satu tamparan mendarat di pipi kiri korban.
Tidak terima dianiaya, hari itu juga MR bersama anaknya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Dari laporan tersebut, terdakwa ditangkap dan ditahan polisi pada 2 Juni 2024 lalu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat 1 dan 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," ujar jaksa.
Di hadapan majelis hakim, Imam menyatakan bahwa dia mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto SH menanyakan mengapa dia tega menganiaya istrinya.
Tedakwa beralasan melarang istrinya memberikan KTP itu karena memang niatnya untuk tidak menyegerakan pernikahan anak tirinya.
"Karena butuh uang, saya juga harus kerja. Apalagi saya juga masih kredit beli kavling tanah," kata terdakwa.
Menurut dia, persoalan KTP itu awalnya tidak mengenai dirinya.
Tapi konflik antara istrinya dan adik iparnya.
Lantaran KTP MR dititipkan ke adiknya.
Cekcok terjadi antara keduanya, Imam kena imbas.
Dia juga tidak bisa mengendalikan emosinya sehingga memukul dan menampar istrinya.
"Setelah itu alat vital saya ditarik dia. Saya sampai pingsan," ucap Imam.
Mendengar keterangan terdakwa, hakim dan jaksa sempat tertawa.
Meski begitu, Imam mengaku sudah memaafkan istrinya.
Tapi itu tidak berlaku bagi keluarga MR yang meminta perkara diteruskan.(biy/dan)
Editor : Mahmudan