Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tes di Sekolah, Pelajar Asal Kromengan Malang Ketahuan Hamil

Mahmudan • Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi tes kehamilan. (Getty Images)
Ilustrasi tes kehamilan. (Getty Images)

 

KEPANJEN – Pelajar salah satu sekolah di Kromengan, Kabupaten Malang hamil di luar nikah. Hal itu diketahui setelah pihak sekolah melakukan tes kehamilan secara random. Pelajar itu berinisial EC, 17 tahun.

Mengetahui salah satu siswinya hamil, pihak sekolah menghubungi orang tua EC. Kepada orang tuanya, EC mengaku telah berhubungan badan dengan LD, 17, kekasihnya asal Selorejo, Kabupaten Blitar.

Keluar EC lantas menghubungi keluarga LD di Blitar. Tujuannya untuk mencari solusi atas permasalahan anak mereka. Kedua sejoli tersebut lantas dinikahkan secara siri. Setelah itu, EC melahirkan anaknya.

Beberapa bulan kemudian, LD kabur ke rumah orang tuanya di Blitar. Sementara istri dan anaknya ditinggal begitu saja. Keluarga EC yang tidak terima lantas melaporkan LD ke kepolisian. Pada 7 Agustus lalu, LD ditangkap di rumah orang tuanya.

Kemarin (21/8), berkas penyidikan LD sudah tuntas, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Peristiwa persetubuhan tersebut terungkap saat pelimpahan berkas di kantor kejari. ”Persetubuhan mereka terjadi antara Januari sampai Oktober 2023 lalu. Lokasinya selalu di rumah korban," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH.

Dalam pengakuan LD, persetubuhan mereka dilakukan ketika rumah EC sedang dalam keadaan sepi alias tidak ada orang tua. Biasanya mereka melakukannya setelah pulang sekolah, yakni sekitar pukul 16.00 sampai 17.00.

Kini, LD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. Karena tidak lama lagi, dia akan disidangkan. Dia terancam hukuman maksimal 7,5 tahun penjara. Karena dijerat dua pasal, yaitu 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Aslinya ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, tapi karena masih di bawah umur, hukuman tertingginya dipotong separo," kata dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#kromengan #tes kehamilan #Kabupaten Malang #pelajar hamil