KEPANJEN - Ratusan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Itu karena mereka tidak mengantongi izin operasional.
Meski begitu, pembelajaran di ponpes tersebut masih bisa berjalan.
Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, dia bersama kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang akan membantu pengurusan izin ratusan ponpes tersebut.
“Ponpes yang sudah ada izin, nanti masing-masing dapat hibah Rp 25 juta. Itu untuk semua lembaga pendidikan agama,” ujar Sanusi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bakal Gencar Pantau Aktivitas Ponpes di Kota Malang
Sedangkan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Kabupaten Malang Muhammad Arifin menambahkan, total ada 603 ponpes di Bumi Kanjuruhan.
Namun hanya 293 ponpes yang sudah memiliki izin operasional.
Sehingga terdapat 310 ponpes yang tidak berizin alias dilarang menerima bantuan.
“Ada ponpes yang aktif tetapi masih proses mengajukan izin operasional ke pusat. Ada juga pondok yang tidak aktif sama sekali, tetapi masih ada anak yang mengaji,” kata Arifin.
Menurut dia, syarat sebuah lembaga disebut ponpes yakni terdapat setidaknya 15 santri yang bermukim 24 jam.
Namun di ponpes yang tidak aktif tersebut, dia melanjutkan, hanya tiga sampai empat santri yang bermukim.
”Persyaratannya memang banyak. Ada sekitar 27 syarat. Mulai dari status tanah, data kepengurusan, dan seterusnya,” ucap Arifin.
Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan tim dengan beberapa perguruan tinggi untuk memfasilitasi pendaftaran izin operasional itu.
Targetnya, dalam dua tahun mendatang, pengurusan izin sudah tuntas.
Untuk diketahui, pengajuan izin operasional dapat dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (SINTREN).
Jika sudah memperoleh tanda daftar, perizinan tersebut akan berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
Izin operasional tersebut juga untuk memperoleh pengakuan Kemenag RI.
Kemudian memudahkan pembinaan dan pemantauan perkembangannya.
Tapi bagi yang belum terdaftar, otomatis tidak diakui kelembagaannya.
Baca Juga: Pulang Haji, Gus Idris Pimpinan Ponpes di Ngajum Malang Disambut Hangat
“Ponpes yang memiliki izin juga berhak mengajukan bantuan jika membutuhkan,” kata dia.
Menurut aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, pada 2024 ini terdapat 14 bantuan yang dikucurkan oleh Kemenag RI.
Di antaranya bantuan pembangunan ruang belajar pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana