KEPANJEN - Mulai Desember depan, sekitar 4.000 tenaga honorer Pemkab Malang akan bekerja part time.
Itu imbas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang keberadaan tenaga non-ASN.
Sebenarnya Pemkab Malang punya 10.000 tenaga honorer. 6.000 di antaranya sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun sisanya 4.000 tenaga tidak terdaftar.
Juga bisa bisa diangkat menjadi PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, 4.000 tenaga tersebut seperti driver, security, dan office boy (OB).
“Mereka tidak bisa ikut PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Jadi, nanti mereka akan bertugas sebagai pekerja part time,” ucap Nurman, kemarin.
Sedangkan sekitar 6.000 orang, tepatnya 6.178 tenaga akan diikutkan seleksi calon PPPK.
Seperti diberitakan, pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkab Malang mendapat jatah 6.178 formasi.
Dengan rincian, formasi guru 1.105 kursi, tenaga kesehatan (nakes) 340 kursi, dan tenaga teknis 4.733 kursi.
Namun hingga kini, persyaratan dan ketentuan teknis masih menunggu pemerintah pusat.
“Materinya juga kemungkinan sama. Yaitu kompetensi umum dan teknis,” kata pria yang juga Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang itu.
Berkaca pada 2023 lalu, seleksi PPPK terdiri dari dua tahap.
Meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi berdasarkan dokumen pelamar yang telah diunggah di situs web resmi Sistem Seleksi CASN.
Sedangkan seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Seleksi tersebut dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Khusus PPPK 2024, peserta seleksi pasti lolos dan diangkat sebagai ASN,” kata dia. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana