PAGAK – Sebanyak 4,6 juta batang rokok dan seribu liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Barang-barang tersebut hasil penangkapan sejak Januari lalu.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pemusnahan dilaksanakan secara bertahap. Dalam kurun enam bulan, Januari hingga September ini melakukan tiga kali pemusnahan.
Terakhir dilakukan pada Rabu lalu (11/9). "Jumlahnya ada 602.280 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan arak yang dimusnahkan sekitar 516 liter," terang dia kemarin (13/9).
Beragam merek rokok, seperti GA Menthol, Joss Mild, Sendang Biru, Exis, Luffman, dan Ess Blue Berry dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan miras jenis arak yang dimusnahkan tersebut merupakan produk Kabupaten Karangasem, Bali. ”Dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam drum khusus,” katanya.
Dari ketiga kali melakukan pemusnahan, dia mengatakan, lokasinya sama. Yakni di area PT Alam Sinar di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak. Sebelumnya pemusnahan dilaksanakan pada 14-15 Mei, kemudian dilanjutkan pada 29-31 Mei lalu. Totalnya yang dimusnahkan di bulan Mei saja mencapai 4 juta batang rokok dan 504,2 liter arak. "Total dari semuanya 4.610.496 batang rokok dan 1.020,2 liter minuman mengandung alkohol," sebut Rini.
Barang-barang yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan petugas dari seluruh penjuru Malang Raya. Mereka sudah melalui tahap untuk menjadi barang milik negara sebelum diputuskan dimusnahkan.
Bila diestimasikan, rokok dan minol ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp 6,4 miliar. "Untuk potensi kerugian negara yang seharusnya diterima ya mencapai Rp 3,5 miliar," ujar Rini. Potensi kerugian negara tersebut diukur dari nilai pita cukai dengan kelas paling rendah sesuai jenis barangnya. Kemudian dikalikan jumlah per batang dan liter minolnya. (biy/dan)
Editor : Mahmudan