Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dijerat 7 Kasus, Eks Bos Properti Fiktif di Malang Tetap Melawan, Ajukan Peninjauan Kembali

Mahmudan • Senin, 16 September 2024 | 00:00 WIB
HUKUMAN MENUMPUK: Miftachul Amin menjalani sidang perkara penipuan ketiga penjualan perumahan Grand Emerald kemarin (23/8).
HUKUMAN MENUMPUK: Miftachul Amin menjalani sidang perkara penipuan ketiga penjualan perumahan Grand Emerald kemarin (23/8).

KEPANJEN – Meski sudah dijebloskan ke penjara dengan status narapidana, Miftachul Amin, 48, masih menjalani sidang kasus lain.

Dalam kasus ketujuh yang menjeratnya, eks bos PT Developer Property Indoland (DPI) itu berencana mengajukan kasasi.

Seperti diberitakan, eks pengembang perumahan di Gondanglegi itu dijerat tujuh kasus.

Semuanya terkait dugaan penipuan karena menjual perumahan fiktif.

Kasus terbaru divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Pada 9 September lalu dia divonis 2,5 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen M Aulia Reza Utama SH mengatakan, perkara pidana penipuan dengan nomor registrasi 133/ Pid.B/2024/PN Kpn itu telah diputus hakim pada 9 September lalu.

“Sama dengan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja, untuk barang buktinya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara,” terang Reza kemarin (13/9).

Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan.

Tapi barang bukti harus dirampas oleh negara.

Yakni berupa uang tunai Rp 100 juta, mobil Mercedez Benz hitam nomor polisi (nopol) B 1606 V, motor Honda Beat nopol W 5020 UA berikut kunci dan surat-suratnya, dan satu buku tabungan punya terdakwa.

Hakim mempertimbangkan status Miftachul sebagai narapidana pada kasus yang sama.

“Selama persidangan dia tidak mengakui perbuatannya. Ditambah juga sudah menikmati hasil kejahatannya,” kata Reza.

Terdata, perkara dengan korban Setia Wati itu adalah yang ke-enam disidangkan di PN Kepanjen.

Sebelumnya, ada lima perkara penipuan yang menjerat terdakwa sejak 2022 lalu.

Dua telah sampai pada putusan Kasasi, sisanya banding.

Belum lagi perkara serupa di PN Malang pada 2022.

Bila ditotal, Miftachul akan berada dalam penjara selama 18 tahun untuk ketujuh kasus yang menjeratnya.

”Informasi yang kami dapat, akan ada dua perkara pidana lagi. Tapi kepastiannya masih menunggu kepolisian,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum Miftachul Amin Ood Chrisworo SH.

Dia mengatakan, Miftachul tidak terima nasib begitu saja.

Sejak awal tim penasihat hukumnya meyakini bahwa tujuh perkara yang menjerat Amin bukan pidana.

Melainkan perdata.

Yakni perusahaan wanprestasi atau gagal bayar.

Karena itu, dia mengatakan, untuk perkara yang baru diputus itu akan dibiarkan sampai berkekuatan hukum tetap.

Timnya juga sudah menyiapkan upaya hukum luar biasa.

“Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Rencananya untuk enam perkara yang disidangkan di Kepanjen, tapi kami masih koordinasi lagi dengan klien kami,” tandas Ood. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bos #Kasus #fiktif #eks #properti #malang