Rinciannya 4.042 personel sebagai ketua dan selebihnya 24.256 personel menjadi anggota KPPS.
”Honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dana tersebut digelontorkan untuk satu bulan masa kerja KPPS.
Yakni mulai 7 November sampai 8 Desember 2024 depan.
Sehingga jika ditotal, anggaran untuk ketua KPPS sebesar Rp 3,96 miliar dan anggota KPPS Rp22,45 miliar.
Berkaca dari Pemilu 2024 lalu, honorarium diberikan secara tunai kepada masing masing KPPS.
Namun dana akan diterima setelah pekerjaan tuntas.
Nantinya, dia melanjutkan, dari KPU Kabupaten Malang akan melakukan transfer ke Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian dari PPS yang akan menyalurkan ke KPPS.
Sebagai informasi, pada pemilu 2024 lalu, ketua KPPS menerima honor Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota KPPS berkisar Rp 1,1 juta per bulan.
Hal tersebut tercantum dalam Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada yang diterbitkan KPU RI pada 7 September 2022 lalu.
Pada Pilkada 2024 memang terdapat penurunan honorarium KPPS.
Sebab, beban kerja mereka juga berbeda.
Sebagai contoh, pada pemilu 2024 lalu, terdapat lima jenis surat suara yang harus dihitung oleh KPPS.
Sedangkan pada Pilkada 2024 hanya ada dua surat suara.
“Seharusnya, proses penghitungan tidak selama pemilu. Karena menghitung dua surat suara (Pilgub dan Pilbup) saja,” ucap Dika kemarin (18/9).
Namun, dia melanjutkan, anggota KPPS tersebut belum mendapat jaminan kesehatan.
Di antaranya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sambil menunggu juknis (petunjuk teknis), mungkin akan diterapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri seperti saat pemilu 2024,” kata Dika.
Pada Pemilu 2024 lalu, petugas KPPS mendaftar untuk masa kerja satu bulan dengan jumlah iuran Rp 10.800.
Dika menjelaskan, KPU Kabupaten Malang tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk asuransi jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut.
Sebab, tidak ada peraturan tentang jaminan kesehatan.
Selain itu, dia melanjutkan, KPU Kabupaten Malang akan menyelenggarakan skrining kesehatan.
Pihaknya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes) untuk menyiapkan tenaga keseha tan (nakes). (yun/dan)