KEPANJEN - Masa muda Fajar Kurniawan akan dihabiskan di dalam penjara. Pria 23 tahun asal Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang itu divonis sembilan tahun penjara. Itu ganjaran atas perbuatannya yang tega menyetubuhi pacarnya, NP, 17 tahun.
Ketua Majelis Hakim M. Aulia Reza Utama SH menyatakan Fajar telah melakukan persetubuhan secara berlanjut dengan diawali tipu muslihat. “Sesuai dakwaan kedua pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 ayat 1 KUHP,” kata Reza.
Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Yaitu 9 tahun penjara. “Ditambah denda Rp 100 juta. Apabila tidak dapat dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” imbuh Reza.
Dalam berkas dakwaan, diketahui peristiwa tersebut terjadi sejak Juli 2023 sampai 22 April 2024 lalu. Ketika itu, keduanya dalam status berpacaran. Terhitung keduanya sudah melakukan persetubuhan empat kali. Tiga kali dilakukan di rumah Fajar, sekali di rumah teman si laki-laki. Semuanya memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
Pada persetubuhan terakhir pada 22 April lalu, Fajar melakukannya setelah menenggak minuman keras (miras) jenis arak. Korban juga ikut minum empat gelas. Hal itu menyebabkan NP separo tidak sadarkan diri dan membuatnya mudah untuk disetubuhi.
“Dalam keterangan korban, pada saat akan disetubuhi mulutnya dibungkam,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH.
Saat persetubuhan di rumah temannya, korban sempat menolak. Tapi pasrah setelah diancam akan didatangkan teman-temannya. Namun keterangan itu dibantah pelaku dalam persidangan.
Hal itu membuat hubungan keduanya berakhir. Padahal sebelumnya pelaku sudah berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Korban akhirnya menyesal dan mengalami trauma atas kejadian itu,” ujar dia.
Tidak terima dengan keadaan tersebut, dia akhirnya melaporkan perbuatan Fajar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Perkara ini pun selesai dengan jaksa dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding. (biy/dan)
Editor : Mahmudan