Marak Anak-Anak Menikah di Kabupaten Malang, Sulitnya Beri Pemahaman soal Kematangan dalam Rumah Tangga
Mahmudan• Kamis, 26 September 2024 | 23:00 WIB
Grafis angka dispensasi nikah.
Mayoritas Berada di Wilayah Santri
PONCOKUSUMO - Meski terjadi penurunan, angka pernikahan dini di Kabupaten Malang terhitung masih tinggi.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat, sejak Januari hingga Mei lalu terungkap ada 287 anak yang menikah.
Jika dirata-rata, setiap hari ada dua anak di bawah umur yang menikah.
Itu terlihat dari angka permohonan dispensasi menikah di pengadilan.
Angka tersebut menurun dibanding periode yang sama pada 2023 lalu, menembus 369 perkara.
Maraknya anak-anak menikah itu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Salah satu upaya untuk menekan tingginya pernikahan dini adalah menggerakkan seluruh elemen masyarakat.
Di kalangan nahdliyin, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto melibatkan Muslimat, Fatayat, dan tokoh pemuda.
“Di dalam PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) kan ada ibu-ibu muslimat, fatayat, dan tokoh-tokoh pemuda. Itu yang kami libatkan,” ujar Didik di acara joint monitoring field visit program inklusi pencegahan perkawinan anak di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo kemarin (25/9).
Dalam acara itu, Pemkab Malang bersama PCNU Kabupaten Malang menyusun rencana kerja.
Dengan tujuan, mereka bergerak membangun kemakmuran masjid hingga lingkungan masyarakat di sekitarnya.
Sebab, Didik mengatakan, kasus pernikahan dini malah terjadi di lingkungan wilayah santri.
Seperti Singosari dan Poncokusumo.
Untuk diketahui, batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Peran keluarga juga penting untuk mengedukasi anaknya. Selain faktor usia, pernikahan harus dibarengi kematangan berpikir,” kata politikus partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) itu.
Sementara itu, Ketua Program Inklusi Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang Umi Khorirotin Nasihah menyebutkan, saat ini sudah ada empat desa yang menjadi desa percontohan.
Yakni, Desa Dengkol di Kecamatan Singosari, Desa Srigading di Kecamatan Lawang, Desa Sumberputih di Kecamatan Wajak, dan Desa Wonorejo di Kecamatan Poncokusumo.
“Empat desa percontohan tersebut diharapkan menjadi lilin untuk desa sekitarnya dalam hal pencegahan perkawinan anak,” kata Uni.
Hingga kini pihaknya sudah mengimplementasikan lima strategi untuk menjalankan program.
Di antaranya optimalisasi kapasitas anak, yang terdiri dari peningkatan penguatan pengetahuan siswa.
Kemudian pihaknya juga berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung.
Seperti kampanye program ke kelompok masyarakat desa.
Selanjutnya, mereka berupaya untuk menciptakan aksesibilitas perluasan layanan dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
“Pihak eksekutor program inklusi juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak penting masyarakat.
Ke depan, semoga jangkauan semakin luas. Sehingga, semua desa dapat terjangkau,” pungkasnya. (yun/dan)