KEPANJEN – Kesadaran penyandang disabilitas untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terus meningkat. Jumlahnya juga terus bertambah. Terhitung Januari hingga awal Oktober, tercatat 17 penyandang disabilitas yang mengurus SIM D (SIM khusus disabilitas).
Pengajuan SIM D untuk wilayah Kabupaten Malang dapat dilakukan di Satpas Prototipe Kepanjen atau Satpas Singosari. Tapi proses pembuatan dan ujian bagi para penyandang disabilitas lebih banyak di Satpas Prototipe Kepanjen. Itu karena fasilitasnya lebih memadai. Sementara di Singosari, lebih banyak yang mengajukan perpanjangan.
“Sampai bulan ini, sudah ada 17 permohonan SIM baru, dan dua perpanjangan,” terang Kasatlantas Polres Malang AKP Gana Dhirotsaha kemarin (4/10). ”Mayoritas untuk pengendara sepeda motor,” tambahnya.
Dari 17 permohonan tersebut, 16 di antaranya untuk pengendara sepeda motor (SIM D). Sedangkan sisanya 1 pemohon SIM D1 (kendaraan roda empat). ”Hampir semua pemohon tergolong disabilitas tunadaksa,” kata dia.
Sebenarnya penyandang disabilitas lain juga dapat mengajukan. Seperti tunarungu. “Untuk tunarungu, selama bisa pakai alat bantu dengar ya bisa mengajukan. Tapi terkadang, dia minta pembuatan SIM untuk orang normal,” ungkap dia.
Rata-rata penyandang disabilitas yang mengajukan pembuatan SIM sudah memiliki kendaraan sendiri. Biasanya untuk pengendara motor membawa motor hasil modifikasi, dengan tambahan satu roda di belakang. Kendaraan itu pula yang akan dipakai untuk ujian berkendara di lintasan area satpas.
Sementara ini, satpas belum menyediakan kendaraan khusus untuk ujian penyandang disabilitas. Selama ini mereka membawa kendaraannya sendiri yang sudah dimodifikasi. “Kami beri kebebasan untuk bawa kendaraan sendiri, karena memang per individu tingkat keparahan disabilitasnya berbeda-beda,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Malang tersebut.
Syarat yang perlu dibawa saat pengajuan ialah kartu identitas berupa KTP, lalu surat sehat fisik dan psikis. Semua harus memiliki keterampilan dasar mengemudi dan paham aturan lalu lintas. Pemohon dikenakan biaya SIM baru Rp 50 ribu untuk pembuatan baru dan Rp 30 ribu untuk perpanjangan.(biy/dan)
Editor : Mahmudan