KEPANJEN – Demi memaksimalkan hasil tangkapan ikan, ratusan nelayan Sendangbiru mendapat jatah solar subsidi. Tahun ini ada 300 kapal nelayan yang masuk daftar penerima solar bersubsidi dari PT Pertamina. Jumlah penerima subsidi bisa naik turun, karena dilakukan pendataan ulang setiap tiga bulan sekali.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring menyebutkan, distribusi solar subsidi tersebut dikendalikan oleh Patra Niaga Pertamina di bawah pengawasan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Namun tidak semua kapal menerima solar subsidi tersebut. ”Saat ini ada sekitar 300-an kapal nelayan yang memperoleh solar subsidi,” ujar Victor.
”Apabila terjadi kekurangan kuota solar, SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) Sendangbiru dapat mengajukan penambahan kuota,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Tapi jika berlebih, dia mengatakan, akan dilakukan pengurangan kuota oleh BP Migas. Per tahunnya, SPBUN Sendangbiru menerima sekitar 30 ribu kiloliter solar dari BP Migas. Namun jumlah penerima solar bersubsidi dapat berubah. Sebab, per tiga bulan sekali, dinas perikanan melakukan pembaruan data kapal penerima subsidi.
Dia memaparkan beberapa syarat kapal nelayan berhak menerima solar subsidi. Di antaranya kapal tersebut berukuran sampai 30 gross tonnage (GT) yang sudah terdaftar dan memiliki izin sebagai kapal penangkap ikan. Kemudian kapal tersebut aktif melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menunjukkan bukti izin berlayar ketika membeli solar di SPBUN Sendangbiru. Selain itu, nelayan juga harus memiliki rekomendasi dan barcode pembelian solar subsidi.
“Setiap kapal nelayan harus mengajukan kebutuhan solar subsidi ke Depo Pertamina melalui KUD Mina Jaya dengan rekomendasi dari kami untuk mendapatkan barcode setiap kapal,” terangnya.
Kemudian, per bulan, KUD Mina Jaya membuat laporan pemakaian jumlah solar subsidi ke Dinas Perikanan Kabupaten Malang. Sehingga pemanfaatan solar subsidi terpantau oleh Pemkab Malang.
Untuk diketahui, jumlah kebutuhan solar untuk masing-masing kapal berbeda. Misalnya untuk kapal speed, rata-rata membutuhkan 20 liter per hari. Sedangkan kapal slerek membutuhkan 500 liter per hari. Solar subsidi tersebut seharga Rp 6.800 per liter. (yun/dan).
Editor : Mahmudan