Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Skema Part Time 4.000 Honorer di Kabupaten Malang

Mahmudan • Minggu, 3 November 2024 | 19:05 WIB
Photo
Photo

“Mereka nanti pasti akan bertugas sebagai pekerja part time. Namun untuk ketentuan teknisnya, kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis).” NURMAN RAMDANSYAH Kepala BKPSDM Kabupaten Malang

Pemkab Masih Tunggu Juknis dari BKN

KEPANJEN - Mulai Desember 2024 depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak boleh lagi memiliki tenaga honorer.

Solusinya, mereka harus dipekerjakan menggunakan sistem part time.

Jumlahnya ada ribuan tenaga honorer yang terpaksa part time jika masih ingin bekerja di pemerintahan.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Malang, saat ini ada 10.000 tenaga honorer.

Dengan rincian, sekitar 6.000 orang yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 4.000 orang yang belum terdaftar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, 4.000 tenaga honorer tersebut seperti driver, security, dan office boy (OB).

“Mereka nanti pasti akan bertugas sebagai pekerja part time. Namun untuk ketentuan teknisnya, kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis),” ucap Nurman yang diamanahi menjadi penjabat Pj Sekda Kabupaten Malang itu.

“Ketentuannya memang terpusat dari Kemenpan RB (Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Kami tidak ada wewenang itu,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Termasuk ketentuan pengangkatan sekitar 6.000 tenaga honorer, tepatnya 6.178 orang yang akan diikutkan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diberitakan, pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkab Malang membuka 6.178 formasi.

Dengan rincian, formasi PPPK guru sebanyak 1.105 orang, tenaga kesehatan (nakes) 340 orang, dan tenaga teknis 4.733 orang.

“Seleksi administrasi sudah dilakukan. Sudah ada hasil yang lulus dan tidak lulus,” terang Nurman.

Berdasar hasil seleksi administrasi pra sanggah penerimaan PPPK, dari 3.897 orang pendaftar, terdapat 3.883 orang yang tidak lulus.

Kemudian pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tersebut dapat melihat keterangan alasan pada dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jika keberatan, peserta bisa mengajukan sanggah pada 2-4 November 2024 mulai pukul 00.01 melalui akun masing-masing pelamar pada laman.

Sementara itu, bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi segera bersiap menjalani seleksi kompetensi.

Berkaca pada seleksi PPPK 2023 lalu, seleksi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Seleksi tersebut dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

“Khusus PPPK 2024, peserta seleksi pasti lolos dan diangkat sebagai ASN,” kata dia.

Hal tersebut juga sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Bahwa seleksi PPPK hanya formalitas dan 100 persen akan diterima.

Dengan demikian, jika skema tersebut berhasil dilaksanakan, tenaga honorer Pemkab Malang sudah tidak ada.

Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu yang dibahas dalam UU tersebut ialah terkait penataan tenaga kerja non-ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pemkab #part time #Kabupaten Malang #tenaga honorer