KEPANJEN - Setelah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20252045 disahkan, peluang pemekaran wilayah terbuka.
Meski begitu, syaratnya tidak mudah.
Selain menunggu moratorium pembentukan otonomi daerah baru dibuka oleh Pemerintah Pusat, wilayah baru harus mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto memaparkan, saat ini PAD Kabupaten Malang mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Ketika terjadi pemekaran wilayah, misalnya Malang Selatan dan Malang Utara, PAD dua wilayah itu harus lebih tinggi dari PAD Kabupaten Malang saat ini.
“Misalnya Malang Utara saat ini bisa menghasilkan Rp 500 miliar, maka daerah baru (Malang Selatan) harus mencari PAD sekitar Rp 750 miliar,” ujar Didik ditemui beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, dia melanjutkan, daerah baru tersebut juga sama-sama mampu berkembang.
”Jangan sampai daerah baru hasil pemekaran wilayah tersebut malah mengalami kemunduran perekonomian,” terang pria yang juga wakil bupati (Wabup) Malang itu.
Karena itu, begitu moratorium dibuka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus mempersiapkan wilayahnya.
Di antaranya menentukan kawasan-kawasan di masing-masing wilayah baru.
Sebagai contoh, di Malang Selatan akan ditentukan kawasan usaha, kawasan pendidikan, hingga kawasan permukiman.
“Sementara yang siap itu Malang Utara. Namun infrastruktur di Malang Selatan itu harus kami tuntaskan dulu,” ucap politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) tersebut.
Dia menilai, sektor pendukung pajak daerah selama ini masih didominasi dari Malang Utara.
Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap, terdapat 360 calon provinsi, kabupaten, maupun kota baru di Indonesia.
Kabupaten Malang termasuk dalam 10 besar usulan pemekaran wilayah tersebut.
Pemekaran wilayah Kabupaten Malang telah tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
Namun di RPJPD masih belum ada pembagian wilayah.
Hanya saja disampaikan bahwa untuk optimalisasi pelayanan maka ada kendali pemekaran wilayah.
Sehingga selain terbagi menjadi dua wilayah, bisa juga terbagi menjadi empat.
Semua tergantung hasil kajian. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana