Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Gagalkan Peredaran 60 Gram Sabu di Lawang, Ini Tersangkanya

Mahmudan • Senin, 18 November 2024 | 23:00 WIB
Tersangka: Agus Suliswanto
Tersangka: Agus Suliswanto

LAWANG – Polisi menggagalkan peredaran 60,8 gram narkoba jenis sabu.

Itu setelah polisi menangkap Agus Suliswanto, 38 yang ngontrak di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Sabtu lalu (9/11).

Agus ditangkap di rumah kontrakannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 60,8 gram sabu yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Polisi mulai menyelidiki gerak-gerik yang mencurigakan dari warga setempat.

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

”Sabu 60.8 gram itu dibungkus menjadi 65 paket sabu yang dikenal sebagai paket supra atau paket hemat,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto kemarin.

Puluhan paket dibungkus plastik klip kecil transparan dengan masingmasing berat kisaran 0,20 gram sampai 1,08 gram.

Selain mengedarkan narkoba, pelaku juga merupakan pemakai.

Hal itu dibuktikan dengan barang bukti yang disita polisi.

Salah satunya adalah alat isap sabu.

Selain itu, beberapa peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, hingga satu unit telepon seluler juga diamankan.

Diduga, ponsel tersebut digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

“Menurut hasil pemeriksaan sementara, pengedar ini sudah aktif selama tiga bulan,” lanjut Dadang.

Namun terkait asal sabu tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka belum mengaku mendapat suplai sabu dari mana.

Saat ini Agus telah diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Untuk itu, Polres Malang terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika.

“Harapannya warga sama-sama mau bertanggung jawab memerangi kejahatan narkotika,” pungkasnya. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Polres Malang #lawang malang #Sabu