Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Hari Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu-Sabu di Kabupaten Malang, Ternyata Ini Daerah Asal Tersangka

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 19 November 2024 | 21:46 WIB
Barang bukti narkoba sitaan Polres Malang dari para tersangka
Barang bukti narkoba sitaan Polres Malang dari para tersangka

KABUPATEN - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Malang ditangkap secara berurutan. 

Tersangka pertama bernama RC, 39, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang

Sedangkan tersangka kedua yang diamankan Polres Malang bernama AW, 26, warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari.  

Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada 13 dan 14 November lalu. 

Tersangka pertama berinisial RC, 39, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. 

Dirinya ditangkap di kediamannya pada 13 November lalu pukul 18,00. 

Bersama tersangka, turut diamankan tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 2,57 gram

“Kami juga menyita alat isap sabu-sabu, timbangan digital, hingga telepon seluler,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dandang Martianto kepada Radar Malang. 

Dari ponsel yang disita itu, polisi mendapati beberapa pesan RC yang membuktikan proses transaksi narkoba. 

Tersangka pun mengaku kerap mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. 

Tapi, dalam pemeriksaan RC selalu mengaku sebagai kurir. 

Selama ini ada orang yang selalu memerintah dirinya untuk mengantarkan obat-obatan terlarang ke para pemesan. 

Polisi pun menduga ada keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar di belakang RC. 

Karena itu, untuk sementara tersangka hanya dipublikasikan sebagian wajah dan inisial nama saja. 

Sementara itu, tersangka berinisial AW ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3,81 gram sabu-sabu. 

Ada juga bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, hingga alat isap sabu-sabu. 

“Bentuknya sudah dibungkus plastik-plastik kecil dan siap diedarkan,” lanjut Dandang. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukumannya pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun. (aff/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sabu - sabu #Pengedar #Kabupaten Malang #narkoba