Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bos Pijat Plus-Plus di Malang Klaim Usahanya Sudah Berizin, Jaksa Kepanjen : Terdakwa Memudahkan Perbuatan Cabul

Mahmudan • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:55 WIB
ASUSILA: Bos Tika Massage Muryati alias Tika, 45, asal Trenggalek menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (3/12)
ASUSILA: Bos Tika Massage Muryati alias Tika, 45, asal Trenggalek menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (3/12)

KEPANJEN – Kasus pijat plus plus di Tika Massage masuk ke meja hijau.

Kemarin (3/12) jaksa membacakan dakwaan untuk terdakwa Muryati alias Tika, 45, selaku pemilik usaha.

Namun terdakwa mengklaim bahwa usahanya berizin.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Ayun Kristianto SH MH membuka sidang sekitar pukul 14.26.

Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan identitas terdakwa.

Dalam menjalankan usaha panti pijat, perempuan asal Trenggalek itu mengontrak sekaligus tinggal di ruko kawasan Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji tersebut.

Di ruko itulah jasa pijat dilakukan.

Sebelum dakwaan dibacakan, Ayun sempat menanyakan apakah usaha pijat dengan terapis perempuannya itu memiliki izin?

Terdakwa menjawab dengan anggukan kepala.

Namun izin tersebut hanya untuk operasional panji pijat, tidak dengan layanan plus-plus.

Sebelum penangkapannya pada 3 Oktober lalu, dia mengaku sempat dihubungi salah seorang oknum kepolisian dari Polda Jatim.

”Saya disuruh berhenti. Ternyata, saya belum diatensi sudah ditangkap,” ungkap dia.

Akhirnya usaha tersebut harus ditutup selama dua bulan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH menceritakan, Muryati ditangkap karena membuka panti pijat plusplus.

Di sana, ada tiga pemijat perempuan berusia sekitar 50 tahun.

Tapi saat penangkapan hanya dia dan satu pemijat saja yang nampang.

Tarif pijat dibanderol Rp 125 ribu per jam.

Pemijat meminta biaya tambahan jika ada pengunjung yang meminta layanan plus.

Tarif tambahan sesuai kesepakatan pemijat dan pengunjung.

”Perbuatan terdakwa melanggar pasal 296 KUHP (tentang memudahkan perbuatan cabul),” ujar Anjar.

Persidangan dilanjutkan 7 Januari 2025 depan untuk pemeriksaan saksi.

Saksi penangkap dan pemijat akan dihadirkan.

Seperti diberitakan, Tika Massage di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji digerebek aparat pada awal Oktober lalu.

Bersamaan dengan penggerebekan Tika Massage, polisi juga menyegel Gea Massage.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Muryati alias Tika. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Jaksa #pijat plus plus malang