Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gasak Korban Usia 13 Tahun, Pemuda asal Gedangan Malang Setubuhi Teman setelah Nonton Bantengan Mberot

Mahmudan • Selasa, 10 Desember 2024 | 17:01 WIB
ilustrasi. Pemuda asal Gedangan Malang menyetubuhi remaja putri usia 13 tahun setelah menonton bantengan mberot
ilustrasi. Pemuda asal Gedangan Malang menyetubuhi remaja putri usia 13 tahun setelah menonton bantengan mberot

KEPANJEN - Nafsu seksual Ahmad Fangky Gaula Rio, 19, membawanya ke balik jeruji besi. 

Setelah membawa teman nya, MA, 13, untuk nonton mberot (Bantengan), pemuda asal Gedangan itu langsung menyetubuhinya. 

Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (9/12). 

Pada 25 April lalu, kedua nya berkenalan lewat media sosial (medsos) facebook. 

Setelah itu, keduanya saling bertukar kontak dan terus berkomunikasi satu sama lain. 

Pada 27 April, MA, yang terdata sebagai warga Kecamatan Gedangan itu mengajak ketemuan. 

Keduanya menonton pagelaran seni bantengan atau mberot di sebuah lapangan di Kecamatan Pagelaran. 

Fangky sempat menolak karena tidak punya uang. 

Tapi ternyata MA sudah berada di lokasi. 

Mau tidak mau, ia menyusul korban ke lapangan bersama beberapa temannya. 

Dari pukul 19.00 sampai 23.00, mereka menonton acara tersebut. 

Setelah itu mereka pun pulang. 

Tapi bukannya ke rumah korban, Fangky malah mengajak ke rumah temannya. 

Di sana mereka menenggak minuman keras (miras) dan MA juga diajak minum. 

Hal itu membuat korban pusing. 

Sekitar pukul 04.00 dini hari, Fangky beranjak dari pesta minum banyu setan itu.

 Baca Juga: Setubuhi Pacar, Pemuda Asal Tumpang Malang Diganjar 9 Tahun Bui

“Entah kenapa, dalam perjalanan mengantar korban pulang itu dia belok ke sebuah gubuk di Gedangan, kemudian terjadilah persetubuhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fathony Rizky SH. 

Jaksa mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. 

Yakni pasal 81 ayat 1 dan 81 ayat 2 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Dari penerapan pasal tersebut, terlihat ada perbedaan kronologi. 

Pasal 81 ayat 1 menghukum siapa saja yang menyetubuhi anak di bawah umur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Sedangkan yang satunya melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu terlebih dahulu. 

Versi terdakwa pada saat pelimpahan bahwa korban yang mengajak bersetubuh. 

“Tapi dari korban, telah terjadi pemaksaan. Dua versi itulah yang harus dicari mana yang benar dalam persidangan,” tandas Fathony. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bantengan mberot #gedangan malang