KABUPATEN – Sekitar 50 orang menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Malang kemarin siang (30/12).
Mereka merupakan perwakilan petani penggarap eks perkebunan PTPN Kalibakar yang berasal dari 6 desa di tiga kecamatan.
Para petani itu menolak diberlakukannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah tersebut.
Aksi demo berlangsung mulai pukul 12.30 sampai 14.30.
Kebanyakan dari mereka berasal dari Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
Tapi ada pula perwakilan dari lima desa lain.
Yakni Desa Tlogosari, Desa Kepatihan, dan Desa Tirtoyudo (Kecamatan Tirtoyudo).
Kemudian Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, dan Desa Baturetno, Kecamatan Dampit.
Dalam orasinya, mereka meminta Pemkab Malang menuntaskan permasalahan lahan eks PTPN Kalibakar yang sampai sekarang belum selesai.
Sistem HPL atau kerjasama pengelolaan antara PTPN XII juga dianggap tidak menguntungkan bagi ribuan masyarakat petani di enam desa tersebut.
”Kami menolak kemitraan dalam bentuk apa pun. Kami meminta dewan dan Bupati memperjuangkan tanah di Kalibakar untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Cahyo, koordinator lapangan aksi tersebut.
Konflik antara petani dengan PTPN sudah berlangsung sejak tahun 1997.
Selama puluhan tahun warga meminta agar lahan seluas 1.900 hektare didistribusikan kembali ke petani penggarap.
April lalu sempat ada pertemuan antara PTPN dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Bumirejo yang disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang.
Dalam pertemuan itu, lanjut Cahyo, muncul inisiatif pemberian HPL untuk para warga.
Tapi dia menyebut kesepakatan itu tidak mewakili masyarakat.
Akibatnya, suara masyarakat pecah.
Ada empat tuntutan yang diajukan dalam aksi demo tersebut.
Pertama, menghentikan segala bentuk proses HPL di tanah eks PTPN itu.
Kedua, mendesak supaya konflik diselesaikan dengan redistribusi tanah kepada petani penggarap, baik kepemilikan individu maupun kolektif.
Ketiga, menghentikan segala upaya intimidasi dan pembelokan tujuan terhadap perjuangan hak atas tanah petani penggarap dari keenam desa.
Terakhir, menjalankan Reforma Agraria yang berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria (UUPA).
Setelah satu jam melakukan orasi di depan kantor DPRD, beberapa perwakilan diminta masuk untuk audiensi.
Cahyo menyebut pemkab bersama DPRD siap menyelesaikan konflik tersebut.
”Di dalam ada pak Kajari Kabupaten Malang, beliau sepakat untuk siap menghentikan HPL dan mendukung SHM dikembalikan ke masyarakat,” ujar dia.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.
Menurutnya, DPRD siap memfasilitasi aspirasi para petani.
”Tentunya kami yang ada di DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutus secara yuridis dan administratif. Tapi kami siap kawal ke pemerintah pusat,” kata dia. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana