Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

223 Pasutri di Kabupaten Malang ajukan Isbat Nikah

Mahmudan • Sabtu, 4 Januari 2025 | 16:00 WIB

 

BARU PERTAMA KALI: Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati SH MH (tengah) bersama pasangan suami istri setelah nikah acara massal selesai kemarin (3/7).
BARU PERTAMA KALI: Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati SH MH (tengah) bersama pasangan suami istri setelah nikah acara massal selesai kemarin (3/7).

KEPANJEN - Masih banyak pasangan suami istri (pasutri) di Bumi Kanjuruhan yang belum mengantongi surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Itu terlihat dari banyaknya pasutri yang mengajukan isbat nikah di kantor pengadilan agama (PA) Kabupaten Malang.

Sepanjang 2024 lalu tercatat 233 pasangan nikah siri yang mengajukan isbat nikah.

Untuk diketahui, isbat nikah adalah pengesahan pasutri yang menikah siri, sehingga status perwakinannya diakui oleh negara.

Pengakuan diwujudkan melalui adanya buku nikah.

Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul mengatakan, hampir setiap bulan ada pengajuan isbat nikah.

Paling banyak diajukan pada Juni dengan 52 permohonan.

Yang paling sedikit pada bulan Mei dengan 1 pelaksanaan sidang.

Sekitar 80 persen dari angka 223 itu diajukan oleh pasangan yang sudah menikah lama.

”Paling lama itu yang sudah menikah siri sejak tahun 1980-an dan sudah beranak banyak. Ada yang sampai mempunyai empat anak,” kata Khairul kemarin.

Artinya, sekitar 179 pasangan tersebut sudah berusia lanjut saat mengikuti sidang isbat nikah.

Sedangkan sisa 20 persennya atau 44 pasangan merupakan usia produktif. Antara 30 sampai 40 tahun.

Berdasar keterangan di persidangan, banyak orang yang memilih menikah siri karena faktor adat.

”Biasanya itu yang sudah menentukan hari baik untuk menikah dan sudah kebelet untuk sah secara agama,” imbuhnya.

Angka 223 itu disahkan karena hakim menilai pernikahan siri yang sudah dilakukan telah memenuhi syarat-syarat syariah untuk melaksanakan pernikahan.

Bukan hanya pada yang sudah lansia, Khairul menyebut bahwa pasangan pemohon isbat nikah itu mengaku sudah punya anak saat mengikuti persidangan.

Kebanyakan dari mereka mengajukan pengesahan pernikahan siri itu karena berbenturan dengan kepengurusan administrasi.

Baik kependudukan atau sekolah anak.

Dia mengatakan, beberapa seorang pasangan sudah menikah siri menuai kendala saat menyekolahkan anak nya.

Meski akta kelahiran terbit, tapi anak dari perwakinan siri tidak tercantum nama ayah.

Hal itu dirasa menjadi masalah.

”Selama ini pengajuan isbat untuk keperluan akta nikah. Angka pemohon banyak ketika tahun ajaran baru sekolah,” ucap Khairul. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#isbat nikah #Kabupaten Malang