KROMENGAN – Nasib Moh. Subhan Zunaidi, 42, guru yang dipidanakan muridnya masih belum jelas.
Hingga kini, statusnya sebagai guru masih dibekukan, sehingga tidak bisa mengajar.
Praktis, tidak ada pemasukan untuk menghidupi keluarga.
Guru MI Miftahul Huda Kromengan tersebut memohon agar kasusnya dihentikan, yakni polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun penyidik Polres Malang masih melanjutkan proses penyelidikan.
Seperti diberitakan, pada 27 Agustus 2024 lalu Subhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya, APA, 11.
Laporan dilayangkan orang tua APA.
Hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan bahwa guru Subhan memukul punggung APA menggunakan paralon kecil.
Mulanya, APA membuat gaduh dan berlarian di ruang kelas.
Saat itu, guru Subhan yang mengajar kesenian menegor, namun tidak dihiraukan.
Teguran kedua baru dihiraukan dan APA duduk di bangku.
Tak lama kemudian APA kembali ramai sehingga guru Subhan memukul punggung muridnya tersebut.
Atas peristiwa tersebut, orang tua APA tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Imbas laporan tersebut, status Subhan sebagai guru dibekukan.
Otomatis lima bulan belakangan tidak lagi mengajar sambil menjalani proses hukum.
“Mediasi terakhir pada 23 Desember lalu, namun pihak terlapor meminta kasus dilanjutkan penyelidikan,” ujar Subhan ditemui di Mapolres Malang.
Dalam media tersebut, Subhan mengatakan, keluarga pelapor sudah memaafkan dia, namun kasus hukum tetap berjalan.
“Padahal sejak terjerat kasus hukum ini, saya sudah tidak bisa bekerja lagi,” lanjut Subhan.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana menjelaskan, status Subhan belum tersangka.
Sebab bukti-bukti untuk naik pada status itu masih perlu dilengkapi.
Dia mengaku masih membutuhkan saksi ahli pidana untuk menangani proses hukum dugaan penganiayaan guru terhadap murid kali ini.
“Kami sudah mengirim surat pada ahli pidana untuk kami mintai keterangan,” ujar Leha.
Namun masih belum ada jadwal pasti terkait diselenggarakannya pemeriksaan tersebut.
Pihaknya masih menunggu surat tugas untuk dosen dari kampus yang ditunjuk sebagai saksi ahli pidana.
Setelah mendapat kesaksian dari ahli pidana, Leha yakin langkah selanjut nya lebih adil karena sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dari seluruh aspek yang ada. (aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana