PONCOKUSUMO - Musala Baiturrahman di Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo disatroni maling, Rabu lalu (22/1). Uang Rp 148 ribu di dalam kotak amal raib. Ternyata pelakunya adalah Ryan Subandoyo, 49, warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo yang langsung ditangkap warga pada Rabu (22/1) lalu.
Kemarin (23/1), Polsek Poncokusumo melakukan pengembangan. Ayah dua anak itu sudah pernah dipenjara karena kasus serupa. Pada 2017, Ryan kepergok maling kotak amal di masjid Desa Gugugklakah sehingga dibawa ke kantor polisi. Dalam kasus tersebut, Ryan dihukum selama satu tahun tujuh bulan penjara.
“Alasannya sama, kehabisan bensin jadi khilaf mencuri uang di kotak amal,” ujar Kapolsek Poncokusumo AKP Teguh Imam Sugiharto kemarin.
Ryan mengaku baru mencuri kotak amal dua kali. Aksi pencurian pertama dilakukan pada 2017, sedang aksi kedua kemarin. Pencurian pertama maupun kedua, dia mengatakan, alasannya tetap sama, yaitu karena kehabisan bensin.
Aksi pencurian kedua dilakukan sekitar pukul 15.30. Modus operandi yang dilakukan dengan merusak tutup kotak amal menggunakan tangan kosong. Hanya bermodal tangan, tidak sampai lima menit Ryan sudah bisa membuka kotak amal. Setelah berhasil meraup seluruh uang di dalam kotak amal, Ryan bergegas pergi namun digagalkan warga. “Pelaku sempat dikejar karena lari menggunakan sepeda motor,” lanjut Imam.
Setelah ditangkap, Ryan digiring ke Polsek Poncokusumo. Saat itu warga sudah bergerombol di musala dan siap menghakimi Ryan, namun aksi itu diurungkan karena pihak kepolisian sudah datang.
Setelah diamankan, baru dilakukan pengembangan lebih lanjut. Aksi yang dilakukan Ryan melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Hal itu diatur dalam pasal 363 ayat 5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun melihat ini bukan aksi yang pertama kali, Ryan bisa saja mendapat hukuman berat. “Nanti keputusan hukuman akan ditentukan saat persidangan,” pungkas Imam. (aff/dan)
Editor : Mahmudan