Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD: Evaluasi Pejabat Disdik Kabupaten Malang Terjerat Pungli

Mahmudan • Rabu, 29 Januari 2025 | 00:20 WIB
FARIZZA/RADAR MALANG
FARIZZA/RADAR MALANG

Minta Pemkab Limpahkan ke Kejaksaan jika Ada Unsur Pidana 

KEPANJEN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terus menggelinding. 

Setelah inspektorat mengungkapkan rencana pemanggilan 47 kepala sekolah (Kasek) SD korban pungli, DPRD Kabupaten Malang ikut bersikap. 

Legislator mendesak kepala disdik melakukan evaluasi terhadap bawahannya yang tersandung kasus pungli Dana Alokasi Khusus (DAK).

FARIZZA/RADAR MALANG
FARIZZA/RADAR MALANG

Namun evaluasi bisa direalisasikan setelah pemeriksaan inspektorat rampung. 

”Sementara ini kami percayakan kepada inspektorat sebagai pihak yang berwenang mengonfrontasi terlapor,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq kemarin (27/1). 

Seperti diberitakan, oknum pejabat Disdik Kabupaten Malang dilaporkan melakukan pungli terhadap sekolah yang menerima dana DAK. 

Dari 49 sekolah penerima DAK 2024, sekitar 20 sekolah di antaranya melaporkan pungli tersebut ke Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek). 

Laporan disampaikan pada awal Januari 2025 lalu. 

Masing-masing Kasek diminta menyetorkan uang kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 1,6 juta. 

Besarnya setoran tergantung jumlah dana DAK yang diterima. 

Semakin besar dana yang diterima, semakin besar tarif setoran yang diminta oknum tersebut. 

Belakangan berembus kabar bahwa oknum tersebut adalah Langgeng Supriyanto yang kini menjabat kepala bidang SD Disdik Kabupaten Malang. 

Sayangnya, Langgeng belum bisa dihubungi sejak Jumat lalu (24/1). 

Langgeng sudah diperiksa inspektorat sejak 20 Januari lalu. 

Langkah selanjutnya, inspektorat memanggil 47 Kasek SD penerima DAK. 

Pemanggilan dilakukan untuk mengonfrontasi karena sebelumnya diantara 47 Kasek SD tersebut sudah melapor ke Pusdek. 

Zia mengatakan, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan disdik terkait dugaan pungli DAK tersebut. 

”Kalau dugaan itu (pungli DAK) benar, terlapor bisa diberi sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan,” kata politisi Partai Gerindra tersebut. 

Tapi ketika ditemukan unsur pidana juga, Zia melanjutkan, ranahnya sudah pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. 

Dengan begitu, sanksi yang diberikan bisa semakin berat, misalnya dibebastugaskan. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza. 

Dia mendesak inspektorat mengusut dugaan apapun, termasuk pungli yang ada di pemerintahan Kabupaten Malang. 

“Kami berterima kasih kepada LSM (lembaga swadaya masyarakat) Pusdek yang ikut aktif mengawasi dan menjaga transparansi, khususnya di sektor pendidikan,” kata Faza. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pungli #dprd #Disdik #Kabupaten Malang #evaluasi #oknum pejabat