Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Andalkan BPHTB, Targetnya Malah Diturunkan 6 Persen

Mahmudan • Jumat, 31 Januari 2025 | 00:05 WIB
Tanah dan Bangunan (Designed by brgfx / Freepik)
Tanah dan Bangunan (Designed by brgfx / Freepik)

KEPANJEN – Sumber pendapatan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Namun realisasinya ditargetkan menurun dibanding tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya, 2024, BPHTB ditarget Rp 235,24 miliar.

Kemudian tahun dipatok sekitar Rp 218,86 miliar, sehingga menurun sekitar 6,9 persen.

”Penurunan target juga menyesuaikan kebijakan bebas BPHTB untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara beberapa waktu lalu.

Hingga pertengahan Januari lalu, realisasinya sudah mencapai Rp 4,73 miliar atau 2,16 persen.

Made menjelaskan, perolehan BPHTB tergantung transaksi jual-beli masyarakat, baik tanah mau pun bangunan.

Tarifnya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Di Kabupaten Malang besarnya NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP).

Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Salah satu upaya peningkatan pajak tetap sama, dengan program BMW. Tahun lalu kami menyebut Bapenda Menyapa Warga, tahun ini Bapenda Memakmurkan Warga,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Melalui giat tersebut, selain pembayaran pajak, masyarakat juga bisa memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang salah dan sosialisasi lainnya.

Untuk diketahui, meski terdapat penurunan dari target BPHTB, target pajak daerah secara keseluruhan tahun ini tetap meningkat.

Yakni mencapai Rp 727 miliar.

Kenaikan tersebut karena ada dua tambahan jenis pajak.

Yakni pungutan tambahan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditarget sekitar Rp 219 miliar. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) #BPHTB #Pemkab #Kabupaten Malang #Sumber Pendapatan #Pajak #Pendapatan