KEPANJEN – Pemberantasan peredaran narkoba digencarkan Polres Malang. Selama Januari 2025, kepolisian berhasil meringkus 18 tersangka dari 13 kasus narkoba. Kemarin (30/1), belasan tersangka itu digelandang ke halaman Mapolres Malang.
Di hadapan mereka terpampang barang bukti berupa 589,55 gram (0,5 kilogram) sabu-sabu dan 1.825 butir pil okerbaya (obat keras dan berbahaya). “Kasus terberat yang berhasil kami amankan dengan bukti 490,36 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto kemarin.
Dari 13 kasus tersebut, 12 di antaranya terdapat 15 tersangka. Mereka berinisial BAS, SF, IFS, MRD, HB, AA, DJ, AB, MS, GRB, IF, FR, RAS, MHM, dan MJ. Sementara satu kasus dengan tiga tersangka dengan pelaku berinisial HC, AW, dan IB.
Kedua tersangka yang terlibat atas nama Gilang Rizky Brilianto dan Ilham Faliky. Gilang merupakan warga Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang namun kos di Jalan Raya Asrikaton Meduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan Ilham warga Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya ditangkap terkait peredaran narkoba di Karangploso dan Pakis. Pada 19 Januari, Gilang digerebek di rumahnya di Blimbing. Dalam penggerebekan itu. Gilang mengaku narkoba yang biasa dia edarkan berada di kosnya. “Di sana kami temukan 12 paket sabu terbungkus plastik klip dengan berat 490,36 gram,” lanjut Yussi.
Selain itu, juga diamankan satu plastik dengan tulisan mandarin berwarna hijau yang dijadikan kamuflase narkoba. Ada juga pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, dan barang bukti lain. Gilang juga mengungkap keterlibatan Ilham yang biasa menggantikan tugasnya ketika dia berhalangan. Setelah itu, Ilham dibekuk di kediamannya pada hari yang sama.
Modus operandi dua tersangka itu dengan meranjau sabu. Keduanya bertugas memindah-mindahkan barang sesuai perintah atasan. Untuk ranjau seberat satu ons sabu, tersangka diberi upah Rp 1 juta. Untuk sabu seberat 10 gram, tersangka diberi upah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk bobot di bawah lima gram diberi upah Rp 25 ribu. “Selain meranjau, kedua tersangka juga sering mengisap sabu secara gratis,” paparnya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ketentuan barang bukti narkotika golongan satu lebih dari lima gram. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(aff/dan)
Editor : Mahmudan