KEPANJEN - Selain rumah ibadah seperti masjid dan gereja, pondok pesantren (ponpes) juga akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Rencananya, masing-masing ponpes dijatah Rp 25 juta.
Total ada 26 lembaga yang terdaftar sebagai penerima hibah, sehingga menghabiskan anggaran sekitar Rp 660 juta.
”Pemberian hibah ke ponpes memang selektif. Karena ponpes yang berhak menerima hibah itu yang memiliki izin dari Kemenag RI. Izin tersebut ditunjukkan dengan sertifikat Izin Operasional Pendirian (IJOP),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Junaedi kemarin.
Tidak ada kriteria khusus bagi ponpes yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah.
Sebab jika memiliki IJOP, syarat-syarat pendirian ponpes sudah terpenuhi, seperti jumlah santri dan pengajar.
“Walaupun ponpes besar, kalau di sana ada pembangunan yang belum selesai ya bisa mengajukan (permohonan dana hibah),” kata pria yang merangkap sebagai Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Malang itu.
Nantinya hibah tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan ponpes.
Asalkan sesuai dengan tiga pemanfaatan dana hibah.
Yakni pemenuhan sarana dan prasarana, pemeliharaan bangunan, serta renovasi bangunan yang rusak.
Seperti diberitakan, masih banyak ponpes di Kabupaten Malang yang belum mengantongi izin.
Dari total 600 ponpes, hanya 300 ponpes yang sudah memiliki izin operasional.
Artinya 300 ponpes lainnya masih belum memiliki izin tersebut.
Padahal semua pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan harus memiliki tanda daftar dari Kemenag RI.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Tanda daftar keberadaan Pesantren tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren.
Pengajuan IJOP dapat dilakukan secara daring melalui situs web Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (Sintren).
Jika sudah memperoleh tanda daftar, perizinan tersebut akan berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
Izin operasional tersebut untuk memperoleh pengakuan Kemenag.
Kemudian memudahkan pembinaan dan pemantauan perkembangannya.
Bagi yang belum terdaftar, otomatis tidak diakui kelembagaannya. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian