KEPANJEN – Merasakan pahitnya hidup di penjara tidak membuat Agung Firman Abadi, 38, jera.
Setelah keluar dari balik jeruji, warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu kembali terjun ke dunia narkoba.
Kemarin (3/2) dia diadili atas kasus peredaran sabu sabu yang diungkap Polres Malang pada 12 September 2024 lalu.
Agung ditangkap aparat saat dia menjual sabu-sabu ke salah satu temannya, Ribut Yulianto, 41, asal Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo.
Dari hasil penangkapan di rumah Ribu kala itu, polisi mengamankan 3 poket sabu-sabu, klip plastik kosong, timbangan, dan satu set alat isap sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin terungkap bahwa, Ribut hendak mengedarkan sabu-sabu yang dibeli dari Agung itu.
Setiap gram dibanderol Rp 800 ribu.
Namun rencananya gagal lantaran dia ditangkap polisi lebih dahulu.
Sedangkan Agung bukan orang baru dalam dunia sabu-sabu.
“Tahun 2019 lalu, dia mendapat vonis 7 tahun 6 bulan penjara dari majelis hakim PN Bangil, Pasuruan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Suwignyo SH dalam pembacaan tuntutan di ruang Cakra PN Kepanjen.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli sabu-sabu.
“Agung membeli sabu-sabu dari Ambon. Harganya Rp 8,4 juta, tapi baru dibayar Rp 6,9 juta melalui transfer,” sebut Hari.
Keduanya dituntut 9 tahun penjara.
“Ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hari.
Pekan depan, keduanya diberi kesempatan untuk memohon keringanan hukuman melalui nota pembelaan atau pleidoi. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana