Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bapenda Kabupaten Malang: Sektor PBB Ditarget Rp 113 Miliar

Mahmudan • Jumat, 7 Februari 2025 | 00:55 WIB
TAAT PAJAK: Permukiman di desa Pakisaji, kecamatan Pakisaji turut andil dalam mendulang pendapatan Pemkab Malang dari sektor PBB. (DARMONO/RADAR MALANG)
TAAT PAJAK: Permukiman di desa Pakisaji, kecamatan Pakisaji turut andil dalam mendulang pendapatan Pemkab Malang dari sektor PBB. (DARMONO/RADAR MALANG)

KEPANJEN - Selain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga mengandalkan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tahun lalu realisasinya melebihi target, terealisasi Rp 118,14 miliar dari target Rp 105,22 miliar.

Karena itu, target tahun ini ditingkatkan lagi.

“Tahun ini target PBB menjadi Rp 113,50 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.

Dengan angkat tersebut, terdapat peningkatan target sekitar 7,87 persen.

Namun target tersebut masih dapat dievaluasi saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pertengahan tahun mendatang.

Hingga akhir Januari lalu, realisasi PBB berkisar Rp 717,65 juta atau 0,63 persen dari target.

Sebab, jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan ke depan.

Yakni akhir Agustus 2025.

Mendekati jatuh tempo biasanya semakin banyak yang membayar.

Sebab ada sanksi bagi terlambat bayar PBB, yakni denda 2 persen.

Denda tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 78/PMK.03/2016 tentang tata cara penerbitan surat tagihan pajak PBB.

“Kami tetap berupaya dengan jemput bola seperti BMW (Bapenda Memakmurkan Warga),” kata Made.

Melalui BMW, dia mengatakan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Utamanya untuk membayar PBB.

Sebab, Bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa.

Giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT).

Misalnya SPPT yang diberikan pada Februari-Maret masih atas nama orang lain.

Sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar.

Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya.

Giat tersebut efektif untuk meningkatkan perolehan PBB.

Sebab, dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak.

“Ketika masyarakat sudah sadar membayar pajak, aplikasi dan tempat pembayarannya ada, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kami,” jelasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pakisaji #PBB #sektor PBB-P2 dan BPHTB #BPHTB #Bapenda #Pajak