Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

351 Sekolah di Kabupaten Malang Tak Punya Kasek

Mahmudan • Jumat, 7 Februari 2025 | 19:40 WIB
351 sekolah di Kabupaten Malang tak punya kepala sekolah
351 sekolah di Kabupaten Malang tak punya kepala sekolah

Imbas Keterbatasan Jumlah Guru yang Dipromosikan

KEPANJEN – Promosi 90 guru SD dan SMP di Bumi Kanjuruhan masih belum menutupi kekosongan kursi Kepala Sekolah (Kasek).

Meski Senin lalu (3/2) Bupati H M. Sanusi mengukuhkan 320 Kasek baru, kini masih ada 351 kursi Kasek yang kosong.

Rinciannya, 348 kursi SD dan 3 SMP (selengkapnya baca grafis).

Grafis kosongnya ratusan kursi kepala sekolah
Grafis kosongnya ratusan kursi kepala sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Suwadji memaparkan, kekosongan kursi tersebut karena jumlah guru yang dipromosikan menjadi Kasek masih terbatas.

“Guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah itu totalnya ada 90 orang. Dengan rincian, 80 guru SD dan 10 guru SMP,” ujar Suwadji kemarin.

Sedangkan pengisian kursi karena mutasi 108 Kasek SD dan 30 Kasek SMP.

Kemudian sisanya 92 Kasek yang dikukuhkan karena perpanjangan masa jabatan, yakni 85 Kasek SD dan 7 Kasek SMP.

Sehingga masih ada ratusan lembaga yang mengalami kekosongan Kasek.

“Pengukuhan itu semacam perpanjangan jabatan. Jadi sekarang sudah menjabat sebagai Kasek, kemudian menjabat lagi,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Untuk diketahui, masa jabatan Kasek di instansi negeri yakni empat tahun.

Penugasan Kasek tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal empat periode atau 16 tahun.

Kasek dapat kembali menjabat jika dinilai baik dalam menjalankan tugas dan diinginkan oleh komite sekolah.

Dia juga menjelaskan, terdapat beberapa syarat untuk memenuhi posisi Kasek.

Di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai guru penggerak dengan pangkat minimal III B.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diizinkan.

“Dari Permendikbud sudah boleh, dari MenPANRB masih belum mengizinkan. Makanya saya juga ditugaskan sekda untuk konsultasi ke KemenPANRB,” kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu.

Karena itu, hingga kini dia belum bisa memastikan pengisian Kasek yang masih kosong tersebut.

“Pemenuhan posisi itu akan kami upayakan secepatnya. Begitu persyaratan guru terpenuhi, kami ajukan (ke bupati). Nanti bupati akan mengajukan pelantikan kembali,” kata dia.

Terpisah, Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, jumlah PNS di Kabupaten Malang memang terbatas.

Pada 2024 lalu, Pemkab Malang hanya mendapat persetujuan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga sulit untuk memenuhi kekosongan Kasek yang purnatugas.

“Kalau bisa bulan (Februari) ini sudah dapat izin. Secepatnya akan kami lantik lagi,” pungkas orang nomor satu di Pemkab Malang itu. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kasek #351 sekolah tak punya kasek #kepala sekolah #Tak Punya #sekolah #SD #SMP