KEPANJEN - Malang menjadi salah satu kota sasaran peredaran narkoba.
Pengedar asal Surabaya pun jauh-jauh datang ke Malang untuk mengedarkan sabu-sabu.
Itulah yang dilakukan oleh Moch Basir, 49.
Warga Semampir, Surabaya itu ditangkap polisi saat meranjau di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemarin siang (10/2), Basir dihadirkan ke ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami jerat menggunakan dua pasal, yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang buktinya 24,150 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Hariyono SH MH kemarin.
Basir ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 22 Oktober 2024.
Sekitar pukul 18.45 dia berada di Rumah Makan Jawa di Gondanglegi.
“Dia ditangkap setelah memesan makan. Dia berada di sana karena menanti seseorang yang bernama Wito (buron),” terang Priyo.
Wito adalah pemilik sabu sabu seberat 24,150 gram.
Aktivitas ranjau sabu-sabu diawali pukul 09.00.
Ketika itu, Basir yang ada di rumahnya dihubungi Wito.
Basir diminta mengantar sabu-sabu ke Wito yang ada di Gondanglegi.
Basir yang bekerja sebagai kuli bangunan menyetujui karena dijanjikan upah Rp 1 juta.
Basir mengambil sabu-sabu pesanan Wito tidak melalui sistem ranjau.
Tapi dengan bertemu seseorang bernama Edo (buron).
“Edo waktu itu posisinya di sebuah warung kopi di Rabesen, Madura (Dusun Rabesen, Desa Lom bang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan). Setelah ketemu itu, barang langsung diserahkan ke terdakwa,” beber Priyo.
Dia menerima dua poket sabu-sabu.
Satu poket besar isi 25,150 gram untuk Wito, dan satunya lagi poket kecil untuk dikonsumsi Basir.
Poket kecil itu tidak ditemukan polisi karena sudah diisap habis sebelum Basir berangkat ke Gondanglegi.
Pukul 15.45, Basir berangkat, kemudian tiba di Rumah Makan Gondanglegi pukul 18.45.
Wito meminta Basir menunggu kehadiran dirinya di lokasi.
Alih-alih bertemu Wito, polisilah yang dia temui.
Pekan depan, pemeriksaan saksi akan dilakukan karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaannya. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana