348 Kursi Kosong, Hanya Usulkan 167 Calon
KEPANJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kesulitan mengisi kekosongan kursi Kepala Sekolah (Kasek).
Sebab, jumlah guru yang memenuhi syarat untuk dipromosikan menjadi Kasek masih sangat sedikit.
Dari 348 kursi kosong, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang hanya menemukan 207 guru penggerak yang memenuhi syarat.
Itu diketahui saat verifikasi dan validasi data aplikasi Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Dari jumlah tersebut, hanya 167 guru yang akan dipromosikan.
”Sisanya 40 guru harus menjalani pembinaan dan penguatan kompetensi terlebih dahulu,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji kemarin (3/3).
Dia mengatakan, untuk pemenuhan Kasek SMP tidak ada masalah.
Sebab hanya membutuhkan tiga orang.
Yakni di SMPN 2 Gondanglegi, SMPN 2 Bantur, dan SMPN 2 Jabung.
”Namun untuk pengisian yang SD ini masih kurang” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Data verifikasi dan validasi guru penggerak tersebut akan segera dikirimkan ke bupati Malang H M. Sanusi.
Oleh bupati, data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk permohonan izin pelaksanaan pelantikan calon Kasek baru.
Pemkab Malang harus mengajukan izin lantaran bupati Sanusi dilarang melakukan penggantian pejabat pada enam bulan setelah pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Sebelumnya, Suwadji memaparkan sembilan syarat untuk guru dapat dipromosikan sebagai Kasek.
Di antaranya memiliki sertifikat guru penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon Kasek, berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
Selain itu, dia melanjutkan, guru berstatus PPPK dapat dipromosikan menjadi Kasek asalkan golongan X.
Sementara guru penggerak di Kabupaten Malang yang berstatus PPPK masih golongan IX.
“Guru yang sudah pernah ikut diklat calon kepala sekolah (memiliki STTPP) sudah habis. Jadi tumpuan ya guru penggerak,” kata mantan Camat Kepanjen itu.
Namun tahun ini sertifikasi guru penggerak diganti dengan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS).
Begitu program tersebut dibuka oleh pemerintah pusat, dia melanjutkan, guru-guru yang sudah memenuhi syarat akan dikirim untuk menutup kekurangan Kasek. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho