KEPANJEN – Meski serah terima Stadion Kanjuruhan sudah dilaksanakan Sabtu lalu (8/3), namun tanda tanda pengoperasian museum belum terlihat.
Monumen Tragedi Kanjuruhan di kompleks stadion juga belum dibuka.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dispora Kabupaten Malang Lusiani Ferelia mengatakan, hingga kemarin belum ada tanda-tanda museum dan Monumen Tragedi Kanjuruhan akan beroperasi.
Kedua tempat itu nantinya tempat itu akan dikelola oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Belum ada MoU (Memorandum of Understanding). Harus memenuhi ketentuan aturan dulu, dan sebaiknya seluruh keluarga korban menyetujui,” kata dia.
Aturan yang dimaksud adalah peraturan pengelolaan aset daerah yang dipegang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Di antaranya, lanjut Lusiani, legalitas yayasan calon pengelola museum dan persetujuan dari seluruh keluarga korban.
Persetujuan tersebut juga dibuktikan dengan bukti hitam di atas putih.
Setelah itu, dia mengatakan, aturan-aturan lainnya dilengkapi.
Setelah semua terpenuhi, Lusiani mengatakan, dispora dan keluarga korban bisa menandatangani MoU.
Sementara itu, Ketua Yayasan Keluarga Tragedi Kanjuruhan (YKTK) Devi Athok mengatakan, pihaknya menunggu pergerakan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Untuk mendiskusikan pengelolaan dan MoU dengan dispora. Tapi karena dari sana (dispora) belum ada pergerakan, harapan kami tinggal dari Bupati Malang,” imbuh Devi.
Disinggung soal persetujuan keluarga korban, dia menegaskan, yayasan yang dia ketuai adalah yang berhak atas pengelolaan monumen dan museum Tragedi Kanjuruhan.
“Itu adalah kesepaka an tanggal 28 Mei 2024 lalu. Waktu itu Kapolres Malang yang lama juga mengatakan bahwa kelompok lain mau ikut mengelola harus di bawah YKTK,” tandasnya.
Dengan landasan tersebut, Devi yakin sudah cukup.
Pihaknya juga meyakini bahwa YKTK memiliki legal standing atas pengelolaan museum dan monumen tragedi Kanjuruhan.
Di satu sisi, YKTK juga belum mempersiapkan isi nota kesepakatan tersebut. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho