Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

213 Botol Miras Disita, Belasan LC Dipulangkan di Kabupaten Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 18 Maret 2025 | 00:10 WIB
RAZIA: polisi menyita 148 botol minuman keras dari Kafe Pelangi di Desa permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu dini hari (16/3).
RAZIA: polisi menyita 148 botol minuman keras dari Kafe Pelangi di Desa permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu dini hari (16/3).

KABUPATEN - Dalam semalam, Polres Malang menyita 213 botol minuman keras (miras) dari Kafe Pelangi di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji dan Kafe JF Bendo di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.

Kedua kafe itu dirazia kemarin dini hari (16/3) lantaran menye diakan hiburan malam saat Ramadan.

Selain miras, 18 ladies companion (LC/ pe mandu karaoke) turut dibubarkan.

Operasi itu dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo.

Menjelang razia berlang sung, beberapa LC dengan rentang usia 23 tahun sampai 30 tahun tampak sedang berinteraksi di dalam kafe.

Di meja masing-masing juga terdapat botol miras berbagai merek.

Begitu tim razia masuk, aktivitas bernyanyi dan minum-minuman keras itu dihentikan.

Seluruh pengunjung yang datang dan LC langsung diminta bubar.

Tidak ada satu pun di antara mereka yang ditahan.

Namun, polisi mengamankan ratusan botol miras agar tidak dijual kembali oleh pemilik kafe.

Total ada 65 botol miras yang disita polisi dari Kafe JF Bendo milik Kristina, 48, warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.

Sementara 148 botol miras lainnya diamankan dari Kafe Pelangi milik Sundari, 53, warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji.

Kini, kedua kafe tersebut dalam pengawasan kepolisian.

“Sanksinya, dua kafe yang terjaring tidak boleh buka sampai Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Sebab kedua kafe tersebut tidak memiliki izin jual miras.

Apalagi ditemukan fakta bahwa mereka membuka layanan hiburan malam berupa karaoke disertai LC saat Ramadan.

Bambang mengakui bahwa pemilik kafe tidak ditahan meskipun ketahuan menjual miras tanpa izin.

Alasannya, operasi kemarin hanya bersifat razia dalam rangka melangsungkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Malang.

Meski demikian, pemilik kafe diberi sanksi teguran dan penyitaan tanpa surat pernyataan.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa kewenangan merazia miras ada pada Satpol PP Kabupaten Malang.

Untuk itu, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut agar ditindak Satpol PP.

Selanjutnya para penjual miras tanpa izin seperti itu bisa ditindak melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

”Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan,” lanjut Bambang.

Ke depan, operasi serupa akan terus digelar selama bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif.

Polres Malang memastikan, setelah ini akan ada langkah tegas sebagai bagian dari menjaga ketenangan warga dalam menjalankan ibadah puasa. (aff/fat)

Editor : A. Nugroho
#pakisaji #Miras #LC #disita polisi