KEPANJEN – Kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang menjadi perhatian serius legislator.
Wakil rakyat mendesak agar Bupati Malang H M.
Sanusi melakukan upaya-upaya pengisian kursi Sekda.
Salah satunya meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar Pemkab diizinkan membuka seleksi calon Sekda.
dprBaca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Usul Tambah Pasar yang Diperbaiki di Malang
“Bupati tidak dapat mengangkat atau mengganti pejabat eselon II, termasuk Sekda, dalam waktu enam bulan setelah pelantikan (bupati-wakil bupati hasil pilkada serentak 2024).” Amarta Faza, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang.
Sebab tanpa restu Kemendagri, pemilihan Sekda definitif baru bisa dilakukan paling cepat lima bulan ke depan.
Desakan itu dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza kemarin (17/3).
“Bupati tidak dapat mengangkat atau mengganti pejabat eselon II, termasuk Sekda, dalam waktu enam bulan setelah pelantikan (bupati-wakil bupati hasil pilkada serentak 2024),” ucap Faza.
Seperti diberitakan, kursi Sekda kosong setelah ditinggal oleh Wahyu Hidayat pada Oktober 2023 lalu.
Kala itu, Wahyu mendapat amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Untuk sementara, Bupati H M. Sanusi menunjuk Nurman Ramdansyah menjadi pelaksana harian (plh) Sekda Kabupaten Malang.
Sambil menjalankan tugas sebagai Sekda, Nurman juga tetap menjalankan tugasnya yang lain, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Beberapa hari kemudian Nurman dilantik menjadi penjabat (Pj) Sekda.
Kemudian September 2024 lalu statusnya kembali beralih menjadi Plh Sekda.
Terhitung hingga pertengahan Maret 2025, masa tugas Nurman sebagai Plh Sekda berlangsung enam bulan.
Jika tidak ada izin mutasi dari Kemendagri, masa tugas Nurman akan berlangsung hingga lima bulan ke depan, sehingga total dia menjabat setahun.
Meski mendesak segera dilakukan pengisian, Faza juga menyadari posisi Bupati H M. Sanusi.
Tanpa persetujuan Mendagri, dia mengatakan, Sanusi hanya bisa menunggu lima bulan ke depan.
Ganjalan bupati melakukan mutasi pejabat eselon II sebelum enam bulan menjabat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Karena itu, kami berharap Pemkab Malang dapat segera melakukan pendekatan kepada Kemendagri untuk memastikan pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem itu.
Namun sejauh ini, dia melanjutkan, pihaknya belum mendapat informasi pasti terkait upaya yang dilakukan Pemkab Malang untuk pengisian jabatan kosong, termasuk apakah sudah mengajukan izin ke Kemendagri.
“Kami sangat mendukung agar pemkab segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna proses pengisian jabatan,” kata Faza.
Dia berharap proses seleksi calon Sekda dilakukan secara transparan dan berdasar kriteria yang jelas.
Supaya mendapat pejabat yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Terpisah, Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, pihaknya masih belum merencanakan penggantian jabatan Sekda. Sebab masih terganjal UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.
“Saya masih belum bisa melakukan mutasi selama enam bulan sejak pelantikan,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho