Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengusaha Asal Karlos Oplos Gas Epiji Melon di Karangploso Kabupaten Malang

Mahmudan • Rabu, 19 Maret 2025 | 19:55 WIB
TERDAK WA: Wahyu Arif Muzakki, 36, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin (18/3).
TERDAK WA: Wahyu Arif Muzakki, 36, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin (18/3).

KEPANJEN – Kasus oplosan gas melon kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Wahyu Arif Muzakki, 36.

Demi mendapatkan untung berlebih, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso itu memindahkan gas dari tabung elpiji kemasan 3 kilogram ke tabung kecil portable.

Tabung portable tersebut berukuran 220-260 gram.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (18/3).

“Terdakwa menerima pesanan pengoplosan tabung gas melon.

Dia memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas portable ukuran 220 sampai 260 gram atau setara satu botol,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sucihana Andinisari Purnama SH MH.

Cara pengisiannya, dia melanjutkan, isi tabung elpiji subsidi dipindahkan ke botol gas yang biasa dipakai untuk camping tersebut menggunakan selang dan keran. Tabung kecil itu ditaruh di atas timbangan digital.

Sucihana mengatakan, Wahyu tidak mengisi gas itu sendiri.

Tapi pemilik toko Wood Garage Dua Putra itu menyuruh salah satu karyawannya di tempat laundry.

Wahyu tinggal menyediakan tabung kecil yang dibeli secara online dengan harga Rp 6 ribu per unit, dan elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 21 ribu.

“Satu tabung elpiji itu bisa mengisi 7 tabung kecil. Kemudian satu gas portable itu dijual Rp 5 ribu,” ucap dia.

Pengusaha asal Karangploso atau Karlos itu memasarkan gas kecil hasil oplosannya melalui Facebook.

Sucihana menilai praktik tersebut menyalahi pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Praktik tersebut dibongkar polisi pada 3 November 2024 lalu.

Polisi menyita 174 tabung gas portable baik isi dan kosong berukuran 220 sampai 260 gram.

Juga 3 tabung gas elpiji melon, regulator dan selang gas.

Atas perbuatan tersebut hakim ketua Ayun Kristiyanto SH MHum menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

“Ditambah denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” terang dia. Perkara pun tuntas dengan jaksa dan terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#warga #karangploso #Elpiji #desa #raup untung #Gas Melon #Ngijo #malang #oplosan #Lebih #Dialami #Kabupaten