KABUPATEN – Sebanyak 5.691 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di dua tempat berbeda kemarin (20/3).
Seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan polisi selama Ramadan.
Terdiri dari 1.491 botol miras hasil razia Polres Malang dan 4.200 botol miras hasil razia Polres Batu.
Pemusnahan dilakukan menggunakan tandem roller atau alat berat penggilas aspal.
Baca Juga: 213 Botol Miras Disita, Belasan LC Dipulangkan di Kabupaten Malang
Di Mapolres Malang, acara pemusnahan itu juga disaksikan Bupati Malang M. Sanusi beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
”Minuman beralkohol yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama Ramadan,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo.
Selain menindak dua penjual miras tanpa izin dengan tindak pidana ringan (tipiring), Polres Malang juga mengungkap home industry miras jenis trobas dengan dua tersangka.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Jaring Penjual Miras hingga Pejudi
Untuk sidang tipiring diserahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sementara tersangka home industry miras ditahan di dalam rutan.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussy Purwanto menjelaskan, wilayah yang paling banyak terjaring operasi miras adalah Kecamatan Kepanjen.
Meskipun sudah ada larangan buka bagi hiburan malam saat Ramadan, banyak kafe yang nakal dan tetap menjual miras.
”Perolehan miras tahun ini hampir sama dengan operasi pekat tahun lalu” terangnya.
Sementara itu, Polres Batu melakukan pemusnahan 4.200 botol miras di halaman Plaza Batu kemarin (20/3).
Semuanya merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2025 selama 12 hari.
Selain miras juga dilakukan pemusnahan barang bukti lain, seperti pil koplo, ekstasi dan ganja.
Baca Juga: Bunuh Teman setelah Pesta Miras, Warga Malang Dibui 15 Tahun
”Operasi Pekat Semeru dilakukan sejak 26 Maret hingga 9 Maret dengan melibatkan 45 personel,” ujar Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo.
Sasarannya adalah penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selama 12 hari operasi itu, mereka berhasil mengungkap lima kasus miras dengan lima tersangka.
Kemudian lima kasus premanisme dengan lima orang tersangka, satu kasus petasan dengan satu pelaku, dan empat kasus narkoba dengan lima tersangka.
Terakhir adalah dua kasus judi dengan tiga orang tersangka.
Total tersangka mencapai 19 orang. (aff/iza/fat)
Editor : A. Nugroho