Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sanusi Ajukan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 21 Maret 2025 | 19:01 WIB

Ilustrasi kursi kosong (Artificial Intelligence Chat GPT).
Ilustrasi kursi kosong (Artificial Intelligence Chat GPT).

KABUPATEN - Kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Apalagi sekda merupakan jabatan strategis yang harus segera diisi demi keberlangsungan pemerintahan.

Karena itu, Bupati Malang H M. Sanusi berencana meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membuka seleksi terbuka calon sekda. 

Baca Juga: Nurman Jadi Pelaksana Harian Sekda Terlama, Mengemban Amanah sejak September 2024 di Kabupaten Malang

”Saya sudah menyuruh Plh Sekda untuk membuat surat pengajuan supaya bisa dilakukan selter (seleksi terbuka),” ujar Sanusi kemarin (20/3).

Tanpa restu Kemendagri, pemilihan sekda definitif baru bisa dilakukan paling cepat lima bulan ke depan.

Bupati tidak dapat mengangkat atau mengganti pejabat eselon II, termasuk sekda, dalam waktu enam bulan setelah pelantikan bupati-wakil bupati hasil pilkada serentak 2024.

Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Kursi Sekda Kabupaten Malang Tak Masuk Prioritas

Seperti diberitakan, kursi sekda kosong setelah ditinggal oleh Wahyu Hidayat pada Oktober 2023 lalu.

Waktu itu, Wahyu mendapat amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.

Untuk sementara, Bupati H M. Sanusi menunjuk Nurman Ramdansyah menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang.

Sambil menjalankan tugas sebagai sekda, Nurman juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Beberapa hari kemudian, Nurman dilantik menjadi penjabat (Pj) Sekda.

Kemudian pada September 2024 lalu statusnya kembali beralih menjadi Plh sekda.

Terhitung hingga pertengahan Maret 2025, masa tugas Nurman sebagai Plh sekda berlangsung enam bulan.

Jika tidak ada izin mutasi dari Kemendagri, masa tugas Nurman akan berlangsung hingga lima bulan ke depan, sehingga dia akan menjabat sebagai Plh selama satu tahun.

Terkait persyaratan peserta rekrutmen, Sanusi mengatakan bakal ditentukan panitia seleksi.

Baca Juga: DPRD Minta Dibuka Seleksi Calon Sekretasi Daerah, Bupati Perlu Mengajukan Izin Mutasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)

Namun, jika berkaca pada seleksi terbuka pada 2020 lalu, terdapat 15 persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta.

Itu sesuai dengan surat pengumuman nomor 01/PANSEL/ JPTP-MLG/VI/2020 yang dikeluarkan pansel.

Sebagai contoh, pendaftar harus berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota/ Provinsi Jawa Timur dengan batas usia maksimal 56 tahun.

Kemudian, minimal berpendidikan sarjana atau diploma IV yang memiliki kompetensi dalam bidang teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Baca Juga: Wahyu-Ali Jalani Pemeriksaan Medis di Kemendagri

Juga memiliki pengalaman dalam jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama yang secara kumulatif sekurang-kurangnya selama lima tahun.

Pendaftar juga harus memiliki pangkat Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b).

Lebih diutamakan jika memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Kemudian, poin terakhir adalah setiap calon harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari atasan langsung.

Jika pendaftar adalah pegawai Pemkab Malang, maka tanpa persetujuan Sanusi dia tidak dapat lolos ke tahap selanjutnya. (yun/fat)

Editor : A. Nugroho
#Kabupaten Malang #kemendagri #Bupati Malang #sekda kabupaten malang #seleksi terbuka jabatan