Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Terima Aset Hasil Rampasan KPK

Mahmudan • Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:11 WIB
TANAH NEGARA: Bupati Malang H M. Sanusi (kanan) hadir di Balai Kota Surabaya untuk menerima aset hasil rampasan Komisi pemberantasan Korupsi (KpK) pada Selasa lalu (18/3). (KPK FOR RADAR KANJURUHAN)
TANAH NEGARA: Bupati Malang H M. Sanusi (kanan) hadir di Balai Kota Surabaya untuk menerima aset hasil rampasan Komisi pemberantasan Korupsi (KpK) pada Selasa lalu (18/3). (KPK FOR RADAR KANJURUHAN)

Senilai Rp 3,9 Miliar, Sanusi Limpahkan ke Pemdes

SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima aset dua bidang tanah di Desa Landungsari, Kecamatan Dau.

Aset senilai Rp 3,9 miliar tersebut hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terpidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Serah terima aset dari KPK ke Pemkab Malang dilakukan di Balai Kota Surabaya Selasa (18/3).

Selain Pemkab Malang, Pemkot Surabaya juga menerima hasil rampasan.

Grafis Aset Limpahan dari APH.
Grafis Aset Limpahan dari APH.

“Yang ke Pemkot Surabaya itu 8 tanah dan bangunan dari perkara eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Sedangkan yang ke Pemkab Malang itu dua bidang tanah dari perkara mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kemarin (21/3).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kanjuruhan, mantan Kakanwil BPN yang dijerat KPK adalah Gusmin Tuarita.

Dia juga pernah menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur.

Kasus korupsinya terjadi antara 2013 sampai 2018 ketika dia menjabat sebagai Kakanwil BPN Kalbar.

Berkaitan dengan penyerahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan sawit di Kalbar.

Modusnya, Gusmin menerima gratifikasi dari Siswidodo, mantan Kabid Hubungan Hukum Pertana han BPN Jawa Timur.

Total kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Siswidodo mentransfer ke sejumlah rekening milik Gusmin dan anggota keluarganya.

Salah satunya digunakan untuk membeli sejumlah aset di Jawa Timur, termasuk di Kecamatan Dau.

“Dua bidang tanah yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu seluas 3852 meter persegi. Nilainya Rp 3.911. 370.000,” sebut Mungki.

Kasus tersebut berakhir dengan Gusmin divonis 4 tahun penjara dari majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada 24 Desember 2021.

Mungki menyebut, penyerahan aset dari KPK ke Pemkab Malang adalah langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset sitaan.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata dia.

Di lain tempat, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, aset tersebut akan langsung diserahkan ke Pemdes Landungsari.

Harapannya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), misalnya melakukan kolaborasi dengan kelompok tani (poktan) di desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara lang sung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari,” kata Sanusi.

Data yang dihimpun wartawan koran ini, penyerahan aset dari aparat penegak hukum (APH) ke Pemkab merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan sebidang tanah seluas 8.794 meter persegi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau pada 18 Juli 2024 lalu.

Tanah tersebut berasal dari perkara pengusutan dugaan penye lewengan pengelolaan aset dari Korpri Kabupaten Malang. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#KPK #rampasan #tanah #Pemkab Malang #Aset #Hasil #korupsi